Diduga Rusak Barang Bukti, Begini Tanggapan Eks Penyidik KPK

Reporter

Tempo.co

Senin, 8 Oktober 2018 15:13 WIB

Ilustrasi Gedung KPK

TEMPO.CO, Jakarta - Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun enggan berkomentar banyak saat tim Indonesialeaks menyodorkan dokumen berita acara pemeriksaan staf bagian keuangan CV Sumber Laut Perkasa, Kumala Dewi Sumarsono, terkait kasus suap hakim MK yang melibatkan pengusaha Basuki Hariman dan Ng Fenny. Nama mantan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terseret karena diduga merusak barang bukti kasus suap tersebut.

"Ini kan soal rahasia. Ngapain sih diungkit-ungkit lagi," kata Roland yang saat ini bertugas sebagai Kepala Kepolisian Resor Cirebon saat ditemui tim pada Juni 2018. Ia memilih menutup rapat mulutnya dan sesekali menggelengkan kepalanya.

Baca: Indonesialeaks Ungkap Aliran Dana Basuki Hariman ke Pejabat Polri

Lulusan Akademi Kepolisian 2001 itu lalu meminta dokumen pemeriksaan itu tak dipersoalkan. "Sudahlah, itu kan barang lama," ujarnya.

Roland meradang karena dokumen pemeriksaan itu berkaitan dengan ‘skandal internal' yang membuatnya harus hengkang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Roland dan Harun diduga merusak barang bukti kasus Basuki Hariman sehingga keduanya dipulangkan ke institusi Polri.

Advertising
Advertising

Dokumen pemeriksaan Kumala tersebut diperoleh Indonesialeaks dari seorang informan publik. Dalam dokumen itu, termuat keterangan Kumala saat diperiksa oleh penyidik KPK, Surya Tarmiani pada 9 Maret 2017. Kumala menjelaskan aliran dana Basuki ke sejumlah pejabat, termasuk pejabat Polri dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian. Sumber penjelasan Kumala adalah buku bank bersampul merah dengan tulisan Serang Noor yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Basuki Hariman.

Buku bank itu yang diduga dirusak oleh Roland dan Harun. Dalam laporan pengawas internal KPK, keduanya terekam CCTV merusak barang bukti dengan merobek 15 lembar buku bank tersebut pada 7 April 2017 malam. Mereka juga diduga mengganti berita hasil pemeriksaan Kumala oleh Surya yang memuat penjelasan catatan duit Basuki.

Seperti tertuang dalam salinan berita acara pemeriksaan yang diperoleh Indonesialeaks, ada 19 catatan transaksi untuk individu yang terkait dengan institusi Polri. Kumala menjelaskan dalam dokumen pemeriksaan bahwa ada pemberian dana kepada Tito saat ia menduduki kursi Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Tito memegang posisi ini dari Juni 2015 hingga Maret 2016. Empat pengeluaran lain tercatat ketika ia menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada Maret-Juli 2016. Satu aliran lain tercatat sesudah ia dilantik Kepala Kepolisian RI. Nominal untuk setiap transaksi berkisar Rp 1 miliar.

Baca: Indonesialeaks Menguak Perusakan Barang Bukti Eks Penyidik KPK

Namun keterangan Kumala tersebut diduga tak pernah terungkap dalam persidangan. Dari dokumen persidangan, penyidik lain memang beberapa kali memeriksa Kumala pada kurun Februari-April 2017. Tapi, di dokumen tersebut sama sekali tidak memuat keterangan Kumala tentang aliran dana ke petinggi polisi. Di persidangan kasus impor sapi, catatan keuangan ke petinggi polisi juga tak pernah terungkap. Salah satu pemeriksaan Kumala itu dilakukan Roland pada 15 April 2017.

Sementara itu, Harun memilih bungkam ketika dimintai konfirmasi ihwal dokumen pemeriksaan Kumala dan skandal perusakan barang bukti itu. Ia enggan meladeni permintaan wawancara saat ditemui di depan rumahnya di kawasan Palmerah, Jakarta. “Sudah... sudah... sudah ya..,” ujarnya tak lama setelah turun dari mobil Fortuner B 2001 HAR.

Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal yang diwawancarai saat masih menjabat Kepala Biro Penerangan Masyakarat Mabes Polri menilai tak ada yang keliru dengan keputusan Polri soal Roland dan Harun. “Pemeriksaan internal Kepolisian telah mengklarifikasi data dan alat bukti yang diserahkan PI (Pengawas Internal KPK),” katanya. Ia juga membantah soal adanya aliran dana untuk Tito.

Laporan selengkapnya di investigasi.tempo.co

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

59 menit lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

13 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

13 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

22 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya