Mau Laporkan Balik Farhat Abbas, Polri Tolak Laporan Eggi Sudjana

Reporter

Andita Rahma

Senin, 8 Oktober 2018 13:30 WIB

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, melaporkan Farhat Abbas di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin, 8 Oktober 2018 (Andita Rahma)

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution didampingi sekelompok ibu-ibu menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini, Senin, 8 Oktober 2018. Pitra, mewakili Eggi Sudjana, mengatakan melaporkan balik Farhat Abbas tentang pembuatan laporan palsu.

"Farhat Abbas telah mencemari nama baik. Tuduhan terhadap Eggi Sudjana ini menimbulkan fitnah," kata Pitra di gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Menurut dia Farhat Abbas telah menuduh adanya konspirasi jahat yang dilakukan oleh 17 orang dalam laporannya.

Baca: Hoax Ratna Sarumpaet, Farhat Abbas Laporkan ...

Namun saat keluar dari Bareskrim, Pitra tidak menunjukkan bukti nomor tanda diterimanya laporan. Menurut polisi, kata Pitra, laporannya ditolak karena harus menunggu perkara Farhat Abbas selesai diproses hukum. "Kami sangat kecewa. Panglima saat ini bukan hukum, tapi politik," kata kuasa hukum Eggi Sudjana yang lain, Elidanetti. Masalah ini, kata dia, harus diusut karena ada unsur politik apa di balik ini semua.

Sebelumnya, Juru Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi Maaruf, Farhat Abbas melaporkan pasangan calon Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno serta Amien Rais dan sejumlah tokoh kubu Prabowo ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Farhat melaporkan dugaan penyebaran berita bohong atau hoax mengenai pengeroyokan Ratna Sarumpaet. "Kami melaporkan calon presiden Prabowo Subianto dan tokoh nasional terkait berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet," ujar Farhat saat dikonfirmasi, Rabu 3 Oktober 2018.

Advertising
Advertising

Baca: Hoax Ratna Sarumpaet, Prabowo: Tim Saya Ini ...

Selain Prabowo dan Sandiaga Uno, dalam laporan Bareskrim dengan nomor LP/B/1237/X/2018/Bareskrim itu juga tercantum beberapa nama tokoh terlapor, seperti, Amien Rais, Fadli Zon, Ratna Sarumpaet, Rizal Ramli, Ferdinan Hutahaen, Arief Puyono, Habiburokhman, Eggi Sudjana hingga juru kampanye Prabowo Dahnil Anzar Simanjuntak.

Farhat Abbas melaporkan Prabowo dan tokoh-tokoh itu dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 mengenai penyebaran berita bohong dan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

10 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

11 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

12 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

4 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya