Selain Advokat Lucas, 6 Pengacara Ini Juga Jadi Tersangka
Reporter
Tempo.co
Editor
Syailendra Persada
Selasa, 2 Oktober 2018 08:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - KPK menetapkan advokat Lucas sebagai tersangka. "LCS (Lucas) diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka ESI (Eddy Sindoro) ke wilayah yuridis Indonesia melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Senin, 1 Oktober 2018. KPK pun resmi menahan Lucas.
Baca: Diduga Halangi Penyidikan, KPK Tetapkan Advokat Lucas Tersangka
Saut menerangkan Eddy yang saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka sempat ditangkap pihak imigrasi Malaysia. Karena itu, ia dideportasi ke Indonesia. Namun, Lucas membantu Eddy untuk kembali ke luar negeri. Eddy diduga menyuap panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain advokat Lucas, berikut nama-nama pengacara yang pernah menjadi tersangka menghalangi penyidikan:
1. Manatap Ambarita
Ia divonis bersalah karena menghalangi proses pemeriksaan oleh Kejaksaan terhadap tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan sisa anggaran Tahun 2005 pada Dinas Kimpraswil Kabupaten Kepulauan Mentawai, Afner Ambarita.
Manatap dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Padang. Tahun 2010, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Tahun 2012, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron oleh Kejaksaan Negeri Mentawai.
2. Lambertus Palang Ama
Lambertus divonis bersalah memberikan keterangan palsu dan merekayasa asal-usul uang Rp 28 miliar dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
<!--more-->
3. Haposan Hutagalung
Haposan Hutagalung juga divonis bersalah karena memberikan keterangan palsu tentang asal usul uang Gayus. Selain itu, dia juga menyuap penyidik Polri, Arafat Enanie dan Komisaris Jenderal Susno Duadji sewaktu menjabat Kepala Bareskrim Polri. Dia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan diperberat di MA menjadi 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta.
4. Mohammad Hasan bin Khusi
Warga negara Malaysia itu divonis bersalah karena menghalang penyidikan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Neneng Sri Wahyuni, istri dari M. Nazaruddin. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara denda Rp 300 juta.
<!--more-->
5. Azmi bin Muhammad Yusuf
Sama halnya dengan Mohammad Hasan, Azmi juga divonis bersalah untuk pasal dalam perkara yang sama. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
6. Fredrich Yunadi
KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka karena diduga menghalangi penyidikan dalam kasus e-KTP yang menyeret Setya Novanto. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi telah memvonis Fredrich tujuh tahun penjara.
Ikuti berita seputar pidana yang menjerat advokat Lucas di Tempo.co