Selain Advokat Lucas, 6 Pengacara Ini Juga Jadi Tersangka

Reporter

Tempo.co

Selasa, 2 Oktober 2018 08:17 WIB

Jubir KPK, Febri di KPK

TEMPO.CO, Jakarta - KPK menetapkan advokat Lucas sebagai tersangka. "LCS (Lucas) diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka ESI (Eddy Sindoro) ke wilayah yuridis Indonesia melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Senin, 1 Oktober 2018. KPK pun resmi menahan Lucas.

Baca: Diduga Halangi Penyidikan, KPK Tetapkan Advokat Lucas Tersangka

Saut menerangkan Eddy yang saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka sempat ditangkap pihak imigrasi Malaysia. Karena itu, ia dideportasi ke Indonesia. Namun, Lucas membantu Eddy untuk kembali ke luar negeri. Eddy diduga menyuap panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain advokat Lucas, berikut nama-nama pengacara yang pernah menjadi tersangka menghalangi penyidikan:

1. Manatap Ambarita

Advertising
Advertising

Ia divonis bersalah karena menghalangi proses pemeriksaan oleh Kejaksaan terhadap tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan sisa anggaran Tahun 2005 pada Dinas Kimpraswil Kabupaten Kepulauan Mentawai, Afner Ambarita.
Manatap dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Padang. Tahun 2010, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Tahun 2012, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron oleh Kejaksaan Negeri Mentawai.

2. Lambertus Palang Ama

Lambertus divonis bersalah memberikan keterangan palsu dan merekayasa asal-usul uang Rp 28 miliar dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

<!--more-->

3. Haposan Hutagalung

Haposan Hutagalung juga divonis bersalah karena memberikan keterangan palsu tentang asal usul uang Gayus. Selain itu, dia juga menyuap penyidik Polri, Arafat Enanie dan Komisaris Jenderal Susno Duadji sewaktu menjabat Kepala Bareskrim Polri. Dia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan diperberat di MA menjadi 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta.

4. Mohammad Hasan bin Khusi

Warga negara Malaysia itu divonis bersalah karena menghalang penyidikan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Neneng Sri Wahyuni, istri dari M. Nazaruddin. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara denda Rp 300 juta.

<!--more-->

5. Azmi bin Muhammad Yusuf

Sama halnya dengan Mohammad Hasan, Azmi juga divonis bersalah untuk pasal dalam perkara yang sama. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

6. Fredrich Yunadi

KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka karena diduga menghalangi penyidikan dalam kasus e-KTP yang menyeret Setya Novanto. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi telah memvonis Fredrich tujuh tahun penjara.

Ikuti berita seputar pidana yang menjerat advokat Lucas di Tempo.co

Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

2 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

4 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

4 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

7 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

14 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

15 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

15 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

19 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

20 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya