Empat Lembaga Awasi Iklan Kampanye Pilpres 2019 di Media

Selasa, 2 Oktober 2018 06:47 WIB

Dua calon presiden, Joko Widodo alias Jokowi dan Prabowo Subianto, bergandengan dalam acara Deklarasi Kampanye Damai di halaman Tugu Monumen Nasional, Jakarta, Ahad, 23 September 2018. Dua pasangan capres dan cawapres hingga para pejabat hadir mengenakan pakaian adat dalam acara yang bertema "Kampanye Anti-Politisisasi SARA, Hoax, dan Politik Uang" tersebut. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sujarwanto Rahmat M. Arifin mengatakan akan bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Pers untuk membahas soal netralitas media. Khususnya iklan kampanye dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.

Baca: Berburu Pelanggaran Alat Peraga Kampanye

"Kami sudah membentuk gugus tugas dan MoU-nya juga sudah ditandatangani kemarin. Ke depan, kami akan menggelar rapat berkala untuk mengambil keputusan-keputusan," kata Rahmat saat dihubungi Tempo pada Senin, 1 Oktober 2018.

Berdasarkan surat keputusan bersama Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers yang dikirimkan Rahmat, tim bernama Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 ini memiliki beberapa tugas. Yaitu, mengawasi dan memantau pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2019 melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers, dan pers nasional.

Empat lembaga ini selanjutnya akan menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran serta penegakan hukum atas pelanggaran pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu 2019.

Advertising
Advertising

Adapun ruang lingkup pengawasan dan pemantauan gugus ini meliputi; lembaga penyiaran, perusahaan pers, dan pers nasional, pasangan calon dan partai politik/gabungan partai politik, pihak yang ditunjuk pasangan calon atau pihak lain, waktu penyiaran dan pemuatan iklan kampanye, pemberitaan, durasi dan spot iklan kampanye penyiaran, serta iklan politik.

Ketentuan penayangan iklan kampanye Pemilu 2019 yang diatur dalam surat keputusan ini diantaranya, setiap pasangan calon, paling banyak kumulatif 10 spot, berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama tahapan kampanye melalui media massa. Kemudian, peserta pemilu dilarang membuat materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita, serta beberapa ketentuan lainnya.

Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut, empat lembaga ini akan mengkaji bersama. Kemudian, Bawaslu akan mengeluarkan sanksi rekomendasi kepada KPU. Rekomendasi tersebut bisa berupa peringatan tertulis atau penghentian penayangan iklan untuk kemudian ditindaklanjuti KPU, KPI dan juga Dewan Pers.

Simak juga: Hasto: Yenny Wahid Menempati Posisi Strategis di Tim Kampanye

Setiap pesta demokrasi lima tahunan, kampanye di media memang menjadi perhatian. Terlebih, jika pemilik media mendukung salah satu pasangan calon tertentu di pilpres 2019. Dalam pemilu kali ini, ada tiga pemilik media yang mendukung calon presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi. Mereka adalah Surya Paloh yang juga memiliki stasiun televisi yaitu Metro TV, pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo, dan pemilik Mahaka Group Erick Thohir.

Berita terkait

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

8 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

9 hari lalu

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

12 hari lalu

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

Sengketa Pilpres 2024 tengah dibacakan MK. Pada PHPU 2019, putusan MK menolak seluruh permohonan Prabowo - Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

13 hari lalu

Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Seperti apa putusan MK terkait sengketa Pilpres 2014 dan 2019?

Baca Selengkapnya

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024: Begini Pengumuman Hasil Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

47 hari lalu

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024: Begini Pengumuman Hasil Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

Di Pilpres 2014, KPU melakukan rekapitulasi suara pada sore hari, sementara Pilpres 2019 rekapitulasi suara dilakukan pada waktu dini hari.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Sebut Tak Akan Ada Pemilu Lagi Jika Ia Kalah

48 hari lalu

Donald Trump Sebut Tak Akan Ada Pemilu Lagi Jika Ia Kalah

Donald Trump memprediksi akhir dari pemilu di AS jika ia kalah dari Joe Biden pada November mendatang.

Baca Selengkapnya

Terbaru Sindir Speaker Masjid, Ini Deretan Kontroversi Gus Miftah

52 hari lalu

Terbaru Sindir Speaker Masjid, Ini Deretan Kontroversi Gus Miftah

Gus Miftah mengkritisi larangan pemerintah terkait penggunaan speaker masjid di bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Temukan Pembagian Bahan Kampanye saat Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

52 hari lalu

Bawaslu Temukan Pembagian Bahan Kampanye saat Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Bawaslu menemukan adanya kegiatan kampanye di TPS saat PSU di Kuala Lumpur.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu RI Beberkan Sejumlah Kejanggalan PSU di Kuala Lumpur

53 hari lalu

Anggota Bawaslu RI Beberkan Sejumlah Kejanggalan PSU di Kuala Lumpur

Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur, Malaysia, menorehkan sejumlah catatan dari Bawaslu RI. Anggota Bawaslu ini membeberkannya.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

53 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya