Penuhi Panggilan KPK, Dirut PLN Sofyan Basir Irit Bicara

Jumat, 28 September 2018 11:15 WIB

Ekspresi Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Agustus 2018. Sofyan Basir diperiksa penyidik KPK selama lebih dari delapan jam. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PLN Sofyan Basir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1

Sofyan tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.06 WIB pada Jumat, 28 September 2018. Ia tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam dan langsung memasuki Gedung KPK tanpa banyak berkomentar.

Baca: Kasus PLTU Riau-1, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dirut PLN Hari Ini

Juru bicara KPK, Febri Diansyah sebelumnya menyebutkan Sofyan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham. "Diperiksa untuk tersangka Idrus Marham," ujarnya.

Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan ketiga terhadap mantan Direktur Bank BRI itu dalam kasus PLTU Riau-1. Sebelumnya KPK telah memeriksa dia sebanyak dua kali untuk tersangka, eks Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dan eks pemegang saham Blackgold Natural Resource Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Advertising
Advertising

Dalam dua pemeriksaan itu, KPK menyatakan mendalami pengetahuan Sofyan soal mekanisme penunjukan langsung konsorsium perusahaan yang menggarap proyek itu dan pengetahuannya soal dugaan aliran dana korupsi dari proyek PLTU Riau-1. Adapun Sofyan, membantah terlibat dan mendapat suap dari proyek tersebut. "Oh enggak, enggak ada," kata dia usai pemeriksaan 7 Agustus 2018.

Baca: Akbar Tandjung Khawatir Kasus PLTU Riau-1 Gerus Suara Golkar

Nama Sofyan muncul dalam kasus ini setelah KPK menggeledah kediamannya pada 15 Juli lalu, pasca OTT yang melibatan Eni dan Johannes. Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan CCTV rumah Sofyan.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih. Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari Johannes Kotjo, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Partai Golkar dalam Pusaran Kasus Suap PLTU Riau-1

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

3 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

5 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

8 jam lalu

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

PLN mengaku berkomitmen menerapkan perlindungan, pencegahan, dan penanganan pelecehan seksual bagi pekerja perempuan di lingkungan perusahaan.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

13 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya