Ketua DPRD Jambi Akui Ada Permintaan Uang Ketok Palu ke Zumi Zola

Kamis, 20 September 2018 12:27 WIB

Dua tersangka pengusaha, Johannes Budisutrisno Kotjo (kiri), dan Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 Juli 2018. Johannes diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eni Saragih, dalam tindak pidana korupsi suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Jambi Chornelis Buston mengakui adanya desakan permintaan uang oleh anggota dewan untuk meminta uang ketok palu untuk pengesahan Anggaran Belanja Pendapatan Daerah Provinsi Jambi. Chornelis menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Zumi Zola.

Baca: Sidang Zumi Zola, Hakim Sarankan Anggota DPRD Jambi Sering Berdoa

"Yang meminta itu ketua fraksi-fraksi, minta uang untuk ketuk palu," kata Chornelis saat bersaksi dalam lanjutan persidangan kasus gratifikasi dan dugaan suap gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis 22 September 2018.

Permintaan tersebut kata Chornelis disampaikan saat dia dipanggil ke salah satu ruangan wakil ketua DPRD Zoerman. "Saat itu di ruangan tersebut sudah ramai dengan ketua fraksi yang mulia."

Dalam pertemuan itu, Chornelis menolak permintaan tersebut karena sebelumnya dia sudah berkomitmen dengan Zumi Zola untuk tidak ada uang ketok palu. Menurut Chornelis, setelah itu masih ada permintaan dari anggota dewan, bahkan mengancam untuk tidak ada korum jika tidak ada uang ketok palu. Politikus Demokrat itu pun memerintah Badan Kehormatan Dewan untuk menindaklanjuti ancaman tersebut.

Advertising
Advertising

Chornelis membantah menerima uang ketuk palu. Dalam dakwaan KPK untuk Zumi Zola disebutkan dia diduga menerima uang Rp 100 juta pada 2017. Uang tersebut kata Chornelis merupakan uang pinjaman untuk kebutuhan perobatan orang tuanya.

Sedangkan Zumi Zola dalam persidangan sebelumnya mengatakan adanya tekanan uang ketok dari anggota DPRD untuk pengesahan APBD. "Pada 2016 saat saya masih baru menjabat memang ada tekanan untuk menyediakan uang pengesahan APBD," ujar Zumi.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. KPK menyatakan, Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.

Simak juga: Saksi Sebut Fraksi Golkar Terima Duit Ketok Palu dari Zumi Zola

Selain itu, KPK juga mendakwa Zumi Zola melakukan atau ikut serta memberikan janji kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi, uang antara Rp 200 juta - Rp 250 per anggota. Menurut Jaksa uang tersebut diduga untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

17 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

19 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya