Pengacara Roy Suryo Minta 20 Bukti ke Kemenpora

Reporter

Vindry Florentin

Editor

Juli Hantoro

Senin, 17 September 2018 12:45 WIB

Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto (dua dari kiri) bersama tim kuasa hukum Roy Suryo dalam mediasi masalah surat permintaan pengembalian barang milik negara. TEMPO/Ryan Dwiky Anggriawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Roy Suryo, Tigor Sarumpaet, meminta bukti atas tudingan Kementerian Pemuda dan Olahraga terhadap kliennya. Roy Suryo disebut belum mengembalikan 3.226 unit barang milik negara.

Baca juga: JK Bingung Dugaan Ribuan Barang Kemenpora Diangkut Roy Suryo

Tigor mengajak Sekretaris Jenderal Kemenpora Gatot Dewa Broto bertemu untuk meminta bukti. Namun pejabat tersebut sedang menghadiri rapat sehingga permintaannya disampaikan kepada pegawai Biro Hukum Kemenpora.

Tigor meminta sekitar 20 bukti yang menguatkan tudingan Kemenpora. Selain daftar barang, salah satu bukti yang diminta adalah informasi mengenai pegawai yang bekerja bersama Roy Suryo saat itu. "Mereka sedang mempersiapkan buktinya. Mungkin dalam dua sampai tiga hari selesai," katanya di Kemenpora, Jakarta, Senin, 17 September 2018.

Menurut Tigor, bukti ini akan menjadi dasar untuk kliennya melakukan mediasi dengan Kemenpora. Tanpa bukti, tudingan Kemenpora dianggap tak jelas sehingga tidak ada alasan untuk bermediasi.

Advertising
Advertising

Jalan mediasi diambil setelah Kemenpora dan Roy Suryo berkukuh dengan pendapatnya masing-masing. Kemepora, mengacu kepada surat Badan Pemeriksa Keuangan pada 2014, menyatakan ada 3.226 unit barang milik negara yang dibawa Roy Suryo. Barang itu diperkirakan senilai Rp 8 miliar.

Baca juga: Roy Suryo Mengajukan Nonaktif sebagai Pengurus Partai Demokrat

Kemenpora menyatakan telah tiga kali menyurati mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu untuk meminta pengembalian barang. Surat terakhir dikirim Kemenpora melalui surat bernomor 513/SET.BIII/V/2018 yang dibuat pada 1 Mei 2018.

Namun Roy Suryo menyatakan tidak menyimpan ribuan barang tersebut. Dia menyatakan sudah mengembalikan semua barang negara. Tudingan Kemenpora, menurut dia, hanya fitnah untuk menjatuhkannya di tahun politik.

Berita terkait

Indonesia Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025, Atlet dari 70 Negara Bakal Jadi Peserta

6 jam lalu

Indonesia Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025, Atlet dari 70 Negara Bakal Jadi Peserta

Indonesia resmi ditunjuk Federation International Gymnastics (FIG) sebagai tuan rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025. Menpora ingin olahraga ini populer.

Baca Selengkapnya

Roberto Mancini Sebut 4 Pemain Timnas U-23 Indonesia Ini Layak Main di Serie B Italia

2 hari lalu

Roberto Mancini Sebut 4 Pemain Timnas U-23 Indonesia Ini Layak Main di Serie B Italia

Pelatih timnas Arab Saudi Roberto Mancini memuji penampilan Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenpora Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Irak, Kawal Perburuan Tiket Olimpiade 2024

5 hari lalu

Kemenpora Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Irak, Kawal Perburuan Tiket Olimpiade 2024

Kemenpora kembali menggelar acara nonton bareng (nobar) laga Timnas U-23 Indonesia melawan Irak di perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Lokasi Nobar Piala Asia U-23 Pindah ke Halaman Kemenpora, Bisa Datang Tanpa Registrasi

8 hari lalu

Lokasi Nobar Piala Asia U-23 Pindah ke Halaman Kemenpora, Bisa Datang Tanpa Registrasi

Lokasi nobar Piala Asia U-23 Indonesia vs Uzbekistan malam ini dipindah dari Auditorium Wisma Kemenpora ke Halaman Kemenpora.

Baca Selengkapnya

Marak Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Instansi Pemda, Kemenpora Ingatkan Tak Dikomersialkan

8 hari lalu

Marak Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Instansi Pemda, Kemenpora Ingatkan Tak Dikomersialkan

Kemenpora mengingatkan agar acara nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 tak dikomersialkan.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

13 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenpora Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Red Sparks untuk Buat Akademi Bola Voli

15 hari lalu

Kemenpora Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Red Sparks untuk Buat Akademi Bola Voli

Kemenpora membuka kemungkinan untuk membuat akademi bola voli bersama klub asal Korea Selatan, Daejeon JungKwanJang Red Sparks, di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sebelum Pulang ke Korea Selatan, Pemain Red Sparks Sempat Diajak Berkeliling TMII

15 hari lalu

Sebelum Pulang ke Korea Selatan, Pemain Red Sparks Sempat Diajak Berkeliling TMII

Para pemain klub bola voli Red Sparks sempat diajak berkeliling mengenal ragam budaya Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kemenpora Buka Program Pertukaran Pelajar Dalam dan Luar Negeri, Cek Syaratnya

26 hari lalu

Kemenpora Buka Program Pertukaran Pelajar Dalam dan Luar Negeri, Cek Syaratnya

Program Indonesian Dream PPAN dan PPAP dari Kemenpora buka hingga 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

42 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya