Jaksa Agung: Karen Agustiawan Diperiksa untuk Tersangka Lainnya
Reporter
Andita Rahma
Editor
Kukuh S. Wibowo
Jumat, 14 September 2018 19:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta-Jaksa Agung M. Prasetyo membenarkan ada pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan pada 12 September 2018. Karen diperiksa mulai pukul 09.00-14.00 WIB. "Iya betul, dia diperiksa tapi sebagai saksi untuk tersangka lain," ujar Prasetyo di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 14 September 2018.
Pemeriksaan Karen terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan terhadap mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto dan Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan.
Baca: Mantan Bos Pertamina Karen Agustiawan Mangkir dari Pemeriksaan
Namun, sampai saat ini Karen Agustiawan dan Chief Legal Council and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bersamaan belum ditahan. Total ada empat tersangka dalam perkara ini.
Prasetyo menuturkan nantinya masing-masing tersangka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya. "Nanti ini akan dipisah. Ada empat tersangka di sana. Ada Bayu, Frederik, Genades, dan Karen. Masing-masing akan diperiksa saksi untuk tersangka lain," kata dia.
Kasus dugaan korupsi investasi ini terjadi pada 2009. Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE), melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.
Simak: Kasus Karen Agustiawan, Kejaksaan Agung Cari Bukti ke Australia
Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transaksinya mencapai US$31 juta. Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari.
Ternyata Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi. Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.
Hasil penyidikan Kejaksaan Agung menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan investasi tanpa didukung feasibility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir. Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara cq Pertamina sebesar US$31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp568 miliar.