Ada Portal Perlindungan WNI, Jokowi Layani Pembuatan Akte Lahir

Reporter

Friski Riana

Editor

Juli Hantoro

Senin, 10 September 2018 19:40 WIB

Presiden Korea Selatan Moon Jae-in ditemani Ibu Negara Kim Jung-sook, dan Presiden Indonesia Joko Widodo atau Jokowi, bersama Ibu Negara Indonesia Iriana Joko Widodo menyaksikan tarian saat upacara penyambutan di Istana Changdeokgung, Seoul, Korea Selatan, Senin, 10 September 2018. Jeon Heon-kyun/Pool via Reuters

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meluncurkan Portal Peduli WNI di Seoul, Korea Selatan, pada Senin, 10 September 2018. Portal Peduli WNI adalah sistem informasi pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri.

"Portal ini merupakan kali pertama dalam sejarah, Indonesia memiliki satu standar layanan WNI dan satu data WNI di luar negeri," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, dalam siaran tertulisnya.

Melalui portal ini, Kementerian Luar Negeri akan memiliki sistem pelayanan WNI yang seragam di seluruh Perwakilan RI, terintegrasi dengan seluruh pusat data nasional terkait, dapat menerbitkan NIK di luar negeri dan dapat menerbitkan dokumen catatan sipil bagi WNI sebagaimana halnya WNI di dalam negeri. WNI juga memiliki opsi untuk mengajukan permohonan dokumen pelayanan secara daring, maupun mendatangani kantor perwakilan RI.

Seoul dipilih menjadi tempat peluncuran sistem ini lantaran terdapat banyak WNI di Korea Selatan. Sekitar 40 ribu WNI di Korea Selatan sebagian besar bekerja sebagai pekerja migran di sektor formal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.161 WNI sudah melaporkan diri secara online sejak sistem ini pertama kali diuji coba awal akhir Juli 2018 lalu.

Dalam peluncuran portal, Jokowi ikut melayani salah satu WNI yang sedang mengurus permohonan akta kelahiran secara online. Lewat panggilan video jarak jauh, Jokowi pun berkomunikasi dengan Daya, mahasiswa Indonesia di Universitas Kyungsun, Busan. Daya mengajukan permohonan online akte kelahiran bagi putranya yang lahir pada 4 September lalu.

Advertising
Advertising

"Ini tadi sudah dicek oleh Dirjen Dukcapil dan langsung saya setujui untuk diberikan akte kelahiran ya. Mau?" kata Jokowi dalam percakapannya dengan Daya.

Jokowi kemudian menekan tombol persetujuan pemberian akte kelahiran di layar sentuh. Sehingga, Daya menerima akte tersebut dalam versi elektronik yang disertai kode QR dan dapat dipindai untuk melihat akte asli. Akte juga dapat dicetak sewaktu-waktu.

"Ada pak! Anak saya Pak, ada di sana Pak!" kata Daya begitu melihat akte kelahiran atas nama Airlangga Saka Bratajaya terpampang di layar monitor.

Daya pun berterima kasih kepada Jokowi lantaran akte kelahiran yang dimohonnya diterbitkan secara online dalam 3 hari setelah permohonan diajukan. "Wah terima kasih Bapak. Sebelumnya saya ingin mengucapkan banyak terima kasih untuk Pak Presiden, Ibu Menlu, Bapak Dubes beserta teman-teman dari Kemlu, Kemdagri, seluruh pihak yang telah membuat sistem ini dengan baik," katanya.

Ia sangat bersyukur karena menurutnya layanan seperti pembuatan akte kelahiran online ini sangat membantu dirinya dan warga negara Indonesia (WNI) lainnya, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari KBRI.

"Busan ke Seoul kan perjalanan jauh, dengan adanya sistem sekarang saya cukup melakukan semuanya dari rumah, hanya modal internet dan handphone Pak, sudah bisa selesai semua dalam waktu yang cepat," ujarnya. Ia pun berharap aplikasi dan layanan seperti ini bisa dinikmati oleh WNI di negara-negara lain selain Korea Selatan.

"Ya ini untuk pelayanan dan perlindungan WNI kita yang ada di negara-negara di seluruh dunia dan Daya yang pertama mendapatkan akte kelahiran," kata Presiden menimpali.

Di penghujung percakapan, Daya mengatakan bahwa ia sebelumnya telah mengabarkan keluarganya yang ada di Tanah Air bahwa ia akan berbincang dengan Presiden. Ia pun bercerita bahwa ayah mertuanya adalah pengagum Presiden Jokowi.

"Begitu tahu kalau cucu pertamanya mau ditelepon Pak Jokowi, beliau langsung heboh, Pak. Dapat salam dari mertua saya," katanya yang membuat seisi ruangan kembali riuh dengan tawa.

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

2 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Uber Cup 2024: Gregoria Mariska Tunjung, Kemenangan Berarti hingga Terus Melaju

2 jam lalu

Uber Cup 2024: Gregoria Mariska Tunjung, Kemenangan Berarti hingga Terus Melaju

Gregoria Mariska Tunjung terus merebut poin di Uber Cup 2024

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

3 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

6 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

7 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

7 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

7 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

8 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Parlemen Korea Selatan Loloskan RUU Investigasi Tragedi Hallowen 2022, Selanjutnya?

8 jam lalu

Parlemen Korea Selatan Loloskan RUU Investigasi Tragedi Hallowen 2022, Selanjutnya?

Tragedi Itaewon Hallowen 2022 merupakan tragedi kelam bagi Korea Selatan dan baru-baru ini parlemen meloloskan RUU untuk selidiki kasus tersebut

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

10 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya