Anggota DPRD Kota Malang yang Lolos Korupsi Berjamaah

Rabu, 5 September 2018 18:23 WIB

Empat anggota DPRD Malang resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 September 2018. KPK resmi melakukan penahanan terhadap 22 orang tersangka anggota DPRD Malang periode 2014-2019 tahap ketiga dalam tindak pidana korupsi kasus suap. Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Badai korupsi berjamaah yang menerjang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Malang menyeret 41 dari total 45 anggotanya. Mereka kini berstatus tersangka, terdakwa dan terpidana.

Baca juga: KPK Tahan 21 Anggota DPRD Malang, Kantor DPRD Sepi

Terakhir 22 anggota DPRD Kota Malang ditahan setelah KPK menemukan bukti awal yang cukup mereka terlibat kasus suap dan gratifikasi.

Hanya tersisa lima anggota dewan saja di DPRD Kota Malang saat ini. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Kota Malang Abdurrohman yang menggantikan almarhum Rasmuji dan Nirma Chris Desinidya sebagai pengganti antar waktu Yaqud Ananda Gudbhan yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Sementara tiga anggota dewan periode 2014-2019 berstatus saksi. Ketiganya Subur Triono, Tutuk Haryani dan Priyatmoko Oetomo. Ketiganya tak ditahan seperti anggota dewan lain. "Saya tak tahu proses kasus itu, " kata Subur Triyono.

Advertising
Advertising

Namun, ia enggan menjelaskan apakah dia menerima hadiah seperti anggota dewan lain. Anggota dewan menerima hadiah antara Rp 12 juta sampai Rp 17 juta. Bekas Wali Kota Malang Mohammad Anton melalui bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistyono.

Disiapkan uang pokir atau pokok pikiran sebesar Rp 700 juta. Sementara bekas Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono mengambil bagian Rp 200 juta.

Baca juga: Daftar 22 Anggota DPRD Malang Tersangka Suap KPK

Suap diberikan untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (DPRD) 2015. Agar meloloskan proyek jembatan senilai Rp 68 miliar.

Saat suap terjadi, Subur mengaku tengah berkonflik dengan Partai Amanat Nasional. Selain itu, dia juga terjerat kasus penipuan sehingga harus mendekam dalam penjara. "Empat bulan," kata Subur.

Sedangkan Priyatmoko mengalami gangguan ingatan. Dibuktikan dengan bukti secara medis. Selama diminta keterangan penyidik mengaku tak ingat atau lupa. Sedangkan Tutuk Haryani menderita sakit kronis.

Berita terkait

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

2 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

8 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

10 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

12 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

15 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

22 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya

6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

29 hari lalu

6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

Presiden Peru disorot rakyatnya karena gunakan jam tangan Rolex. Enam menteri langsung mundur. Ini profil Dina Boluarte.

Baca Selengkapnya

Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

30 hari lalu

Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

Vonis terhadap Hasbi Hasan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

30 hari lalu

Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

Kuasa hukum eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi mengatakan sistem dana komando sudah berjalan lama. Dinikmati oleh berbagai pihak.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

31 hari lalu

Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis atas perkara suap Rp 11, 2 miliar Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan hari ini.

Baca Selengkapnya