Bawaslu Bisa Gagalkan Eks Napi Korupsi Nyaleg Jika Ada Putusan MA

Senin, 3 September 2018 14:10 WIB

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan lembaganya bisa membatalkan ketetapan soal eks narapidana kasus korupsi bisa maju dalam Pemilihan Legislatif atau Pileg 2019 jika ada putusan Mahkamah Agung. Sebelumnya, Bawaslu meloloskan beberapa caleg yang merupakan mantan narapidana perkara korupsi.

Baca: Demokrat Desak Bawaslu Batalkan Pencalegan Eks Napi Korupsi

“Kalau ada sudah ada putusan MA soal PKPU Nomor 20 Tahun 2018, kami akan langsung koreksi,” kata Rahmat di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa 3 September 2018. Enam orang mantan narapidana korupsi menggugat PLU Nomor 20 yang melarang eks napi kasus korupsi maju dalam pemilihan legislatif. Mereka adalah M Taufik, Waode Nurhayati, Djekmon Ambisi, Jumanto, Mansyur Abu Nawas, dan Abdul Ghani.

Rahmat mengatakan Bawaslu sebetulnya ingin meminta percepatan keputusan oleh MA. Masalahnya, Mahkamah Konstitusi meminta Mahkamah Agung untuk menghentikan pembahasan. Sebab, Mahkamah Konstitusi masih menggelar sidang uji materi Undang-Undang Pemilu.

Rahmat menjelaskan tidak akan ada masalah apabila putusan MA baru keluar setelah penetapan caleg 20 September 2018 nanti. Putusan itu dapat merevisi putusan Bawaslu, meskipun sedikit mengganggu tahapan yang ada. “Kalau MA menyatakan pasti kami koreksi,” kata Rahmat. Menurut Rahmat, koreksi akan dilakukan dengan menggagalkan caleg yang tidak memenuhi syarat.

Advertising
Advertising

Rahmat mengatakan meskipun beberapa caleg merupakan mantan napi korupsi, hak konstitusionalnya tetap harus diberikan. Putusan MK pun memperbolehkan itu dengan catatan mereka mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.

Simak: KPU Berkukuh Tak Akan Loloskan Bakal Caleg Napi Korupsi

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pernah mengatakan bahwa, KPU tetap berpegang pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018, sampai ada putusan MA yang membatalkan PKPU tentang caleg eks koruptor tersebut. "Itulah problematikanya, adalah cara pandang Bawaslu dan KPU terhadap PKPU No 20 Tahun 2018 itu berbeda," kata Wahyu di kantornya, Jakarta, Kamis, 30 Agustus 2018.

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

40 menit lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 jam lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

2 jam lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

3 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

5 jam lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

5 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

11 jam lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

15 jam lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

23 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

1 hari lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya