Buntut OTT KPK, Promosi Pimpinan PN Medan Ditunda

Reporter

Tempo.co

Jumat, 31 Agustus 2018 07:09 WIB

Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba, tertunduk setelah menjalani pemeriksaan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 29 Agustus 2018. Merry, yang keluar dengan berompi tahanan, ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait dengan putusan perkara di PN Medan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menunda mutasi dan promosi Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Menurut juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi, Badan Pengawas MA bersama Komisi Yudisial masih harus memeriksa kedua hakim itu dalam kaitan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan dengan terpidana Tamin Sukardi.

Baca: Nama 2 Hakim PN Medan yang Dilepas KPK Bakal Direhabilitasi MA

“Akan menunggu hasil pemeriksaan ada pelanggaran etik atau tidak,” kata Suhadi di gedung Mahkamah Agung, Jumat, 31 Agustus 2018. “Setelah itu, baru ditindaklanjuti karena memang (hingga saat ini) belum ada serah-terima jabatan.”

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sempat membawa dan memeriksa Marsuddin dan Wahyu seusai operasi tangkap tangan kasus suap hakim di PN Medan tersebut. Selain keduanya, penyidik membawa dua orang hakim, yaitu Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba; serta dua panitera, yaitu Oloan Sirait dan Helpandi.

Baca: Mahkamah Agung Kesulitan Awasi Hakim di Luar Pengadilan

Berdasarkan gelar perkara, KPK hanya menetapkan status tersangka kepada hakim ad hoc Tipikor PN Medan, Merry Purba; dan panitera pengganti, Helpandi, sebagai penerima suap. Keduanya diduga menerima uang hingga Sin$ 280 ribu dari Tamin untuk mengurangi vonis dirinya dalam perkara korupsi penjualan aset negara senilai Rp 132 miliar.

Menurut Suhadi, keputusan promosi masih berlaku, yaitu Marsuddin menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Bali; dan Wahyu menjadi Ketua PN Serang, Banten. Pelaksanaan keputusan tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan etik yang dilakukan setelah keduanya kembali ke Medan dari Jakarta. "Selama yang bersangkutan (Marsudin dan Wahyu) menjalani pemeriksaan, ada pelaksana tugas yang akan menggantikan, karena jabatan pimpinan PN tidak boleh kosong," kata Suhadi.

Baca: Geledah Ruang Ketua PN Medan, KPK Sita Putusan Penyuap Hakim

Advertising
Advertising

Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, mengatakan lembaganya justru tak pernah menerima laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Merry. Menurut dia, hal ini disebabkan jam terbang Merry sebagai hakim yang masih minim. Hal sebaliknya justru ada pada tiga hakim karier yang dibawa dan diperiksa penyidik dalam kasus tersebut.

Menurut Farid, Komisi Yudisial pernah menerima laporan dugaan pelanggaran etik atas nama Marsuddin sebanyak enam kali, Wahyu sempat kali, dan Sontan satu kali. Dari seluruh laporan tersebut, belum ada yang memiliki bukti kuat terjadinya pelanggaran etik. “Pelaporan hakim sebagai majelis, laporan personal dan permohonan pemantauan sidang,” kata dia.

Baca: Kasus Suap Hakim PN Medan, KPK Ungkap Ada Kode Ratu Kecantikan

Empat penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di gedung B PN Medan, Kamis, 30 Agustus 2018. Mereka menyita 30 barang bukti yang terdiri atas sejumlah dokumen, alat komunikasi, dan alat elektronik penyimpan data.

Seluruh bukti tersebut diambil dari kantor Marsuddin, Wahyu, Sontan, Merry, dan Helpandi. Salah satu bundel dokumen yang disita adalah surat penetapan susunan majelis hakim dan penunjukan panitera pengganti kasus korupsi Tamin Sukardi. “Kami sedang mengkopi berkas yang akan diserahkan kepada KPK menyangkut permasalahan lebih lanjut,” kata juru bicara PN Medan, Erintuah Damanik.

IIL ASKAR MONDZA l AJI NUGROHO l FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

1 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

2 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

3 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

4 jam lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

4 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

4 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

6 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

9 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

11 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya