TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Marsudin Nainggolan, Ketua Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis 30 Agustus 2018. Penggeledahan ini diduga terkait penangkapan Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan Merry Purba.
Baca: KPK Tetapkan Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Sebagai Tersangka
Pantauan Tempo, empat petugas KPK masuk kedalam ruangan kerja Marsudin di Gedung Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8. Tak lama kemudian, empat anggota Badan Pengawas hakim masuk ke ruang kerja Marsudin.
Juru bicara PN Medan Erintuah Damanik mengatakan, penggeledahan ruangan kerja Marsudin dilakukan KPK sejak tadi malam pukul 00.00 WIB." Ada empat petugas KPK yang menggeledah ruangan kerja Ketua PN Medan." kata Erintuah.
KPK, sambung Erintuah menyita 30 lebih dokumen dari dalam ruangan kerja Marsudin." Tadi ada surat penyitaan yang saya lihat berikut jenis barang yang disita KPK antara lain putusan perkara Tamin Sukardi, pengusaha yang diduga menyuap hakim PN Medan." kata Erintuah.
Simak juga: Hakim PN Medan Merry Purba Bantah Terima Suap dari Tamin Sukardi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba, sebagai tersangka kasus suap. Ia diduga menerima uang suap dalam putusan perkara yang tengah ditanganinya.
Selain Merry, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu panitera pengganti PN Medan, Helpandi; pengusaha Tamin Sukardi, dan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan. Dalam kasus suap ini, KPK menduga Merry menerima uang sebesar 280 ribu dolar Singapura dari Tamin Sukardi melalui perantara Helpandi dan Hadi Setiawan.
Baca: Kasus Suap Hakim PN Medan, KPK Ungkap Ada Kode Ratu Kecantikan
KPK menduga suap itu untuk mempengaruhi putusan perkara tipikor nomor perkara 33/Pid.sus/TPk/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi. Dalam putusan itu, hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Tamin enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.