Geledah Ruang Ketua PN Medan, KPK Sita Putusan Penyuap Hakim

Kamis, 30 Agustus 2018 18:13 WIB

Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba, tertunduk setelah menjalani pemeriksaan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 29 Agustus 2018. Merry, yang keluar dengan berompi tahanan, ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait dengan putusan perkara di PN Medan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Marsudin Nainggolan, Ketua Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis 30 Agustus 2018. Penggeledahan ini diduga terkait penangkapan Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan Merry Purba.

Baca: KPK Tetapkan Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Sebagai Tersangka

Pantauan Tempo, empat petugas KPK masuk kedalam ruangan kerja Marsudin di Gedung Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8. Tak lama kemudian, empat anggota Badan Pengawas hakim masuk ke ruang kerja Marsudin.

Juru bicara PN Medan Erintuah Damanik mengatakan, penggeledahan ruangan kerja Marsudin dilakukan KPK sejak tadi malam pukul 00.00 WIB." Ada empat petugas KPK yang menggeledah ruangan kerja Ketua PN Medan." kata Erintuah.

KPK, sambung Erintuah menyita 30 lebih dokumen dari dalam ruangan kerja Marsudin." Tadi ada surat penyitaan yang saya lihat berikut jenis barang yang disita KPK antara lain putusan perkara Tamin Sukardi, pengusaha yang diduga menyuap hakim PN Medan." kata Erintuah.

Advertising
Advertising

Simak juga: Hakim PN Medan Merry Purba Bantah Terima Suap dari Tamin Sukardi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba, sebagai tersangka kasus suap. Ia diduga menerima uang suap dalam putusan perkara yang tengah ditanganinya.

Selain Merry, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu panitera pengganti PN Medan, Helpandi; pengusaha Tamin Sukardi, dan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan. Dalam kasus suap ini, KPK menduga Merry menerima uang sebesar 280 ribu dolar Singapura dari Tamin Sukardi melalui perantara Helpandi dan Hadi Setiawan.

Baca: Kasus Suap Hakim PN Medan, KPK Ungkap Ada Kode Ratu Kecantikan

KPK menduga suap itu untuk mempengaruhi putusan perkara tipikor nomor perkara 33/Pid.sus/TPk/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi. Dalam putusan itu, hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Tamin enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

6 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

7 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

16 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya