Hakim PN Medan Merry Purba Bantah Terima Suap dari Tamin Sukardi

Rabu, 29 Agustus 2018 19:26 WIB

Konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pengadilan Negeri Medan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Agustus 2018 (Andita Rahma)

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba, membantah telah menerima uang sebesar 280 ribu dolar Singapura. Ia diduga menerima uang tersebut dari pengusaha Tamin Sukardi untuk mempengaruhi putusan kasus korupsi yang ditanganinya.

"Ya saya tidak tahu. Memang saya tidak terima," kata Merry usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Agustus 2018.

Baca: Kasus Suap Hakim PN Medan, KPK Ungkap Ada Kode Ratu Kecantikan

Eni juga mengatakan ia tidak mengenal Tamin Sukardi. "Engga kenal. Waktu sidang saja. Saya juga tidak pernah bertemu di luar sidang," ujarnya.

Hari ini adalah pemeriksaan perdana Merry sebagai tersangka kasus suap hakim PN Medan. Merry juga hari ini mulai ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama.

Advertising
Advertising

Baca: Tak Jadi Tersangka, KPK Pulangkan Ketua dan Wakil PN Medan

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu panitera pengganti PN Medan, Helpandi; pengusaha Tamin Sukardi, dan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan. Tamin berperan sebagai pemberi suap sedangkan Helpandi dan Hadi adalah perantara.

Pemberian suap itu diduga untuk mempengaruhi putusan perkara tipikor nomor perkara 33/Pid.sus/TPk/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi. Dalam putusan itu, Tamin Sukardi divonis pidana enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar. Merry Purba menyatakan Dissenting Opinion (DO) alias perbedaan pandangan dalam putusan itu.

Pemberian uang pertama kali telah dilakukan pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Marriot Medan melalui perantara. Sedangkan sisanya disita oleh KPK saat melakukan OTT di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa, 28 Agustus lalu

Baca: KPK Tetapkan Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Sebagai Tersangka

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

6 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

8 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

11 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

11 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

13 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

14 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

14 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

16 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

19 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya