OTT di PN Medan, Ruangan Hakim Disegel
Reporter
Sahat Simatupang (Kontributor)
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 28 Agustus 2018 16:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ruangan dan meja hakim Pengadilan Negeri Medan yang terjaring operasi tangkap tangan atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah disegel. "Meja Sontan dan Merry sudah disegel," kata Juru bicara Pengadilan Medan Erintuah Damanik, Selasa 28 Agustus 2018.
Baca juga: KPK: OTT di Medan Terkait Penanganan Kasus Korupsi
KPK mencokok delapan orang dalam operasi tangkap tangan yang digelar di Medan pagi hari tadi. "Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih, Selasa 28 Agustus 2018.
Erintuah Damanik mengakui adanya penangkapan yang dilakukan KPK di PN Medan. Namun ia tak mengetahui perkara apa yang menyebabkan Ketua PN Medan dan beberapa hakim serta panitera itu ditangkap KPK.
"Benar, Ketua PN Medan dan hakim diamankan KPK. Namun saya tidak tahu dalam hal apa penyebab ditangkap," kata Damanik.
Damanik menyebut nama-nama hakim dan panitera yang dibawa KPK, antara lain Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Meraoke Sinaga, hakim Ad Hoc Tipikor Merry Purba dan dua panitera Elpandi dan Oloan Sirait. "Mereka tadi dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumut untuk menjalani pemeriksaan," ujar Damanik.
Baca juga: OTT KPK di Medan, Hakim dan Panitera Ditangkap
Namun Erintuah Damanik mengaku belum tahu kasus apa yang tengah ditangani KPK. "Saya tidak tahu pasti, tapi kabarnya terkait pidana korupsi," ujar Damanik.
Adapun Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengaku belum mendengar KPK akan memakai gedung Kejati Sumut untuk pemeriksaan. "Nanti akan kami sampaikan informasinya secara resmi," kata Siagian kepada Tempo.
IIL ASKAR MONDZA