KPK Buka Empat Peran Idrus Marham di Dugaan Suap PLTU Riau-I

Sabtu, 25 Agustus 2018 09:02 WIB

Idrus Marham (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan setelah menyerahkan surat pengunduran dirinya selaku Menteri Sosial kepada Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018. Idrus mengatakan surat penetapannya sebagai tersangka korupsi oleh KPK sudah disampaikan pada Kamis, 23 Agustus 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Pimpinan KPK Basaria Panjaitan Komisi Pemberantasan Korupsi menjabarkan peran bekas Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. KPK telah menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka dalam perkara ini.

Baca: Idrus Marham Tersangka KPK, PDIP: Bukti Jokowi Tidak Intervensi

"Dalam penyidikan ditemukan fakta baru, dan keterangan saksi serta surat-surat, maka ada penetapan tersangka baru, yaitu Idrus Marham," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jumat, 24 Agustus 2018. Begini peran Idrus Marham dalam pusaran dugaan suap PLTU Riau-1.

<!--more-->1. Disinyalir menerima hadiah

Basaria mengatakan Idrus bersama Eni Saragih mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR menerima janji atau hadiah dari Johannes B. Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. "Diduga Idrus bersama Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes," kata Basaria.

Advertising
Advertising

Baca: KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

Blackgold Natural Recourses Limited yang merupakan kontraktor PLTU Riau-I. Johanes merupakan salah satu pemegang saham di sana. Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau 1. Blackgold membantah terkait dalam suap tersebut.

<!--more-->2. Diduga tahu suap untuk Eni Saragih

Selain itu, Basaria mengatakan Idrus mengetahui adanya sejumlah uang yang diterima Eni dari Johanes pada November-Desember 2017 senilai Rp 4 miliar dan pada Maret dan Juni 2018 senilai Rp 2.25 miliar. Ketika ditangkap di rumah Idrus Marham, KPK menemukan bukti setoran uang yang diduga untuk Eni Saragih sebesar Rp 500 juta.

KPK menduga uang Rp 500 juta adalah bagian dari komitmen fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Total uang yang diduga diberikan kepada Eni sebesar Rp 4,8 miliar.

<!--more-->3. Ditengarai Mendorong perjanjian jual beli PLTU Riau

Basaria menambahkan, Idrus juga berperan mendorong agar penandatangan Perjanjian Jual Beli Listrik (Power Purchase Agreement, PPA) pembangunan PLTU Riau-1 bisa dilaksanakan.

Baca: PLN Hentikan Sementara Proyek PLTU Riau-I

Saat ini pembangunan PLTU berkapasitas 2X300 mega Watt (MW) itu masih dalam tahap awal penandatanganan Leter of Intent (LoI) antara perusahaan konsorsium dengan anak usaha PLN yaitu PT Pembangkit Jawa Bali. Blackgold Natural masuk di dalam konsorsium.

<!--more-->4. Diduga Akan Menerima jatah US$ 1,5 juta

Selain itu, kata Basaria, Idrus diduga dijanjikan akan menerima jatah USD 1.5 juta jika proyek PLTU Riau tersebut sudah dijalankan. "Uang tersebut belum diterima tersangka, baru dijanjikan jika proyek PLTU Riau sudah dikerjakan," kata dia.

Baca: Ditanya Soal Praperadilan, Idrus Marham: Tidak Usah Rumit-rumit

Sementara itu, Idrus Marham, menyatakan bersedia menjalani semua proses hukum sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1. "Saya ingin berkonsentrasi mengikuti proses hukum sesuai dengan aturan-aturan dan dengan sebaik-baiknya," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

5 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

7 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

9 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

12 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya