KPK Buka Empat Peran Idrus Marham di Dugaan Suap PLTU Riau-I
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Syailendra Persada
Sabtu, 25 Agustus 2018 09:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Pimpinan KPK Basaria Panjaitan Komisi Pemberantasan Korupsi menjabarkan peran bekas Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. KPK telah menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka dalam perkara ini.
Baca: Idrus Marham Tersangka KPK, PDIP: Bukti Jokowi Tidak Intervensi
"Dalam penyidikan ditemukan fakta baru, dan keterangan saksi serta surat-surat, maka ada penetapan tersangka baru, yaitu Idrus Marham," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jumat, 24 Agustus 2018. Begini peran Idrus Marham dalam pusaran dugaan suap PLTU Riau-1.
<!--more-->1. Disinyalir menerima hadiah
Basaria mengatakan Idrus bersama Eni Saragih mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR menerima janji atau hadiah dari Johannes B. Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. "Diduga Idrus bersama Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes," kata Basaria.
Baca: KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau
Blackgold Natural Recourses Limited yang merupakan kontraktor PLTU Riau-I. Johanes merupakan salah satu pemegang saham di sana. Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau 1. Blackgold membantah terkait dalam suap tersebut.
<!--more-->2. Diduga tahu suap untuk Eni Saragih
Selain itu, Basaria mengatakan Idrus mengetahui adanya sejumlah uang yang diterima Eni dari Johanes pada November-Desember 2017 senilai Rp 4 miliar dan pada Maret dan Juni 2018 senilai Rp 2.25 miliar. Ketika ditangkap di rumah Idrus Marham, KPK menemukan bukti setoran uang yang diduga untuk Eni Saragih sebesar Rp 500 juta.
KPK menduga uang Rp 500 juta adalah bagian dari komitmen fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Total uang yang diduga diberikan kepada Eni sebesar Rp 4,8 miliar.
<!--more-->3. Ditengarai Mendorong perjanjian jual beli PLTU Riau
Basaria menambahkan, Idrus juga berperan mendorong agar penandatangan Perjanjian Jual Beli Listrik (Power Purchase Agreement, PPA) pembangunan PLTU Riau-1 bisa dilaksanakan.
Baca: PLN Hentikan Sementara Proyek PLTU Riau-I
Saat ini pembangunan PLTU berkapasitas 2X300 mega Watt (MW) itu masih dalam tahap awal penandatanganan Leter of Intent (LoI) antara perusahaan konsorsium dengan anak usaha PLN yaitu PT Pembangkit Jawa Bali. Blackgold Natural masuk di dalam konsorsium.
<!--more-->4. Diduga Akan Menerima jatah US$ 1,5 juta
Selain itu, kata Basaria, Idrus diduga dijanjikan akan menerima jatah USD 1.5 juta jika proyek PLTU Riau tersebut sudah dijalankan. "Uang tersebut belum diterima tersangka, baru dijanjikan jika proyek PLTU Riau sudah dikerjakan," kata dia.
Baca: Ditanya Soal Praperadilan, Idrus Marham: Tidak Usah Rumit-rumit
Sementara itu, Idrus Marham, menyatakan bersedia menjalani semua proses hukum sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1. "Saya ingin berkonsentrasi mengikuti proses hukum sesuai dengan aturan-aturan dan dengan sebaik-baiknya," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018.