Inpres Penanganan Gempa Lombok Diklaim Setara Bencana Nasional
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Elik Susanto
Jumat, 24 Agustus 2018 07:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan sudah menerbitkan Instruksi Presiden atau Inpres tentang penanggulangan dan rehabilitasi gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat. Menurut Jokowi, Inpres ini sebagai payung hukum kementerian atau lembaga dalam menangani bencana.
Baca: Pembersihan Puing Gempa Lombok Terkendala Alat Berat
Pemerintah pusat bersama pemerintah provinsi dan kabupaten, menurut Jokowi, bekerja sama untuk menangani efek gempa Lombok. "Masih pada tahapan-tahapan, terutama yang berkaitan dengan penyampaian bantuan, mana yang rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan, dalam proses administrasi secara besar-besaran. Ini menyangkut prosedur," kata Jokowi di Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018.
Presiden Jokowi berjanji segera terbang lagi ke Lombok untuk melihat langsung kondisi di sana. "Mungkin pekan ini atau pekan depan. Tapi harus ingat bahwa masih ada gempa-gempa susulan yang cukup besar," kata Jokowi.
1.Khawatir Orang Asing Masuk
<!--more-->
Penerbitan Inpres ini dilakukan pemerintah lantaran status gempa bumi di Lombok tidak dinaikkan menjadi bencana nasional. Pemerintah beralasan kenaikan status itu bisa merugikan sektor pariwisata nasional. Dengan Inpres ini, penanganannya setara dengan bencana nasional. Pemerintah yakin bisa karena memiliki pengalaman saat gempa di berbagai daerah, salah satunya di Pidie, Aceh, beberapa tahun lalu.
Tentang Inpres penanganan gempa di Lombok, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, intinya mengatur bagaimana penanganan bencana di Nusa Tenggara Barat sepenuhnya sudah seperti bencana nasional.
"Kenapa tidak jadi bencana nasional, kalau bencana nasional maka orang asing bisa masuk seenaknya. Kita masih mampu menangani sendiri, bangsa ini masih mampu untuk menyelesaikan persoalan gempa Lombok," kata Pramono seperti dikutip dari Antara.
Pramono menyebutkan, pada Rabu, 22 Agustus 2018, Wakil Presiden Jusuf Kalla berangkat ke Lombok, sebelumnya Presiden Jokowi, pada Kamis malam Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang memimpin langsung koordinasi di lapangan.
2. Rehabilitasi Rumah Rusak Rp 4 Triliun
<!--more-->
"Artinya pemerintah pusat begitu menaruh harapan besar. Nah, substansi dasar dari Inpres itu adalah memerintahkan kepada Menteri PUPR sebagai koordinator, dibantu TNI/Polri, dan tentunya BNPB untuk segera merehabilitasi, melakukan normalisasi terhadap fasilitas fasilitas utama yang mengalami kerusakan," kata Pramono.
Mengenai anggaran untuk penanganan dampak gempa, Pramono mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani diberi kewenangan oleh Presiden untuk mencukupi kebutuhan itu. "Jadi tidak benar kalau anggarannya cuma Rp 38 miliar. Yang benar Rp 4 triliun lebih untuk mengganti kerusakan rumah yang dibagi menjadi 3 klasifikasi, berat, sedang, ringan. Masing masing Rp 50 juta, Rp 25 juta, Rp 10 juta, itu saja angkanya sudah besar sekali," katanya. Pramono menegaskan, alokasi anggaran Rp 4 triliun untuk gempa Lombok bisa bertambah sesuai kebutuhan.