BNN Geledah Rumah Anggota DPRD Langkat Terkait Kasus Narkoba

Reporter

Andita Rahma

Rabu, 22 Agustus 2018 15:27 WIB

Ilustrasi gelar perkara Bandar Narkoba, Pengedar Narkoba, Narkoba, Sabu. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengembangkan kasus narkoba yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat, Sumatera Utara, Ibrahim Hasan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). BNN pun melakukan penggeledahan untuk mengusut harta kekayaan Ibrahim.

Baca: Diduga Bandar Sabu, Upaya Ibrahim Hasan Jadi Caleg NasDem Pupus

"Untuk mengusut tuntas dan mengetahui harta bergerak maupun tidak bergerak milik yang bersangkutan, mulai kemarin tim TPPU menggeledah rumah dan mencari asset ibrahim," ujar Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Inspektur Jenderal Arman Depari melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Agustus 2018.

Menurut Arman, dari pemeriksaan, Ibrahim mengaku bukan sekali saja melakukan penyelundupan narkoba. Ibrahim sudah berulang kali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. "Terakhir ia bawa sendiri sabu dari Malaysia seberat 55 kilogram pada pertengahan bulan Juli yang lalu," ujar Arman.

Saat itu, Arman melanjutkan, pergerakan Ibrahim sempat tercium dan dikejar anggota BNN. Tetapi, Ibrahim kemudian hilang di perkampungan sekitar Pangkalan Susu. "Keterangan Ibrahim, ketika dikejar oleh anggota BNN, sabu seberat 55 kilogram tersebut dibawa dengan mobil dan dia sendiri yang menjadi sopir, sehingga lolos dari pengejaran," kata Arman.

Baca: Diduga Bandar Narkoba, Ibrahim Hongkong Terancam Hukuman Berat

Ibrahim dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi satu kilogram, pelaku bisa dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Ibrahim Hasan ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba di Aceh dan Sumatera Utara pada 28 Juli 2018. Dalam kasus yang sama, BNN juga menangkap enam orang yang diduga ikut membantu peredaran barang haram tersebut. Mereka adalah, Ibrahim alias Jampok, Rinaldi, A. Rahman, Joko dan Amat.

Baca: BNN Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Sabu Asal Malaysia

BNN menyita barang bukti, di antaranya, kapal kayu berwarna biru, tiga karung goni diduga berisikan narkoba, ekstasi 30 ribu butir, mobil Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BK 5 IH, serta uang tunai Rp 1.550.000 dan ponsel.

Berita terkait

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

11 jam lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

14 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

16 jam lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

2 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

3 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

4 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

5 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

5 hari lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

5 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya