MUI Minta Pemerintah Sediakan Vaksin MR Tak Bersumber Babi

Editor

Amirullah

Selasa, 21 Agustus 2018 06:47 WIB

Presiden Joko Widodo melihat pemberian vaksin Measless Rubella (MR) saat Pencanangan Kampanye Imunisasi Measless Rubella (MR) di Madrasah Tsanawiah 10, Sleman, DI Yogyakarta, 1 Agustus 2017. Strategi imunisasi MR diberikan untuk anak usia 9 bulan hingga 15 tahun. Foto: Biro Pers Setpres

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia menetapkan penggunaan vaksin Measles Rubella atau vaksin MR produk dari Serum Institute of India untuk imunisasi, haram. Ketua Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan meski haram, vaksin tersebut saat ini masih boleh digunakan, karena belum ada vaksin MR yang halal.

Baca: MUI: Vaksin MR Haram, tapi Boleh Digunakan

Karena hal itu, Hasanuddin meminta pemerintah menyediakan vaksin halal untuk imunisasi sebagai pengganti vaksi MR. "Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat," kata Hasanuddin di kantor MUI, Senin, 20 Agustus 2018.

Hasanuddin mengatakan MUI juga meminta produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan," ujar Hasanuddin.

Advertising
Advertising

Menurut Hasanuddin pemerintah hendaknya mengupayakan vaksin MR tersebut secara maksimal, serta melalui organisasi kesehatan dunia atau WHO dan negara-negara berpenduduk muslim. Hal tersebut bertujuan agar kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal dapat terpenuhi.

Pada Senin malam, 20 Agustus 2018, MUI menetapkan penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya, hukumnya haram. Menurut Hasanuddin penggunaan Vaksin MR produk dari SII hukumnya haram, karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.

Sedangkan, alasan MUI menetapkan vaksin MR masih boleh digunakan karena ada kondisi keterpaksaan atau dlarurat syar’iyyah.

Hasanuddin mengatakan vaksin boleh digunakan karena ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal. Menurut Hasanuddin kebolehan penggunaan vaksin MR tidak berlaku, jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.

Baca: MUI Sebut Kemenkes Teledor soal Vaksin MR

"Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya," kata Hasanuddin.

Sebelumnya, berdasarkan pertemuan antara Menteri Kesehatan Nila Moeloek bersama MUI pada 3 Agustus 2018 telah disepakati percepatan sertifikasi halal vaksin MR oleh MUI dengan bantuan Menkes.

Nila Moeloek menyurati produsen vaksin asal India yaitu SII untuk meminta dokumen terkait kandungan vaksin MR. Kandungan vaksin MR kemudian diperiksa oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI untuk mengetahui status kehalalannya.

Berita terkait

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

5 jam lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

Vaksinasi Masih Jadi Tantangan, Banyak Orang Termakan Mitos Keliru

22 jam lalu

Vaksinasi Masih Jadi Tantangan, Banyak Orang Termakan Mitos Keliru

Masih ada warga yang menganggap vaksinasi dapat menyebabkan kematian sehingga pelaksanaannya masih sering menemui kendala.

Baca Selengkapnya

Alasan Masyarakat Perlu Imunisasi Seumur Hidup

2 hari lalu

Alasan Masyarakat Perlu Imunisasi Seumur Hidup

Imunisasi atau vaksinasi tidak hanya diperuntukkan bagi bayi dan anak-anak tetapi juga orang dewasa. Simak alasannya.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

2 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Jenis Vaksin yang Dianjurkan Pakar untuk Jemaah Haji

7 hari lalu

Jenis Vaksin yang Dianjurkan Pakar untuk Jemaah Haji

Empat jenis vaksin sangat penting bagi jemaah haji, terutama yang masuk populasi berisiko tinggi seperti lansia dan pemilik komorbid.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

8 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

8 hari lalu

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

Kementerian Kesehatan membantu warga terdampak Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dengan penyediaan masker.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

8 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

8 hari lalu

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes mengirimkan tim khusus ke area banjir Musi Rawas Utara. Salah satu tugasnya untuk antisipasi penyakit pasca banjir.

Baca Selengkapnya