15 Pejabat KPK Surati Pimpinan KPK Terkait Rotasi, Ini Isinya

Reporter

M Rosseno Aji

Sabtu, 18 Agustus 2018 17:04 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Saut Situmorang dan Abraham Samad menyambut kedatangan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat 27 Juli 2018. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 15 pejabat setingkat Direktur, Kepala Biro dan Kepala Bagian di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat ke pimpinan lembaga antirasuah itu. Mereka meminta pimpinan KPK menunda pelantikan pejabat hasil rotasi yang rencananya akan dilakukan pada 24 Agustus 2018.

Baca: KPK Bakal Rotasi 14 Pejabat Setara Eselon II dan III

"Kami mohon agar kiranya pelantikan ditunda sampai dengan disahkannya peraturan komisi tentang rotasi pegawai yang melibatkan Biro SDM, Biro Hukum dan pihak terkait lainnya," dikutip dari surat yang dilayangkan pada Kamis, 16 Agustus 2018.

Dalam suratnya, para pejabat itu menyatakan mendukung rotasi sebagai bagian dari pengembangan pegawai. Namun mereka meminta rotasi dilakukan secara adil dan terbuka sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia KPK RI.

Baca: Eks Penasihat KPK: Batalkan Pelantikan Pejabat KPK Hasil Rotasi

Menurut mereka, dalam aturan itu rotasi harus dilakukan bagi semua pegawai yang memenuhi syarat sesuai dengan kompetensi dan kinerja pegawai yang bersangkutan. Akan tetapi, para pejabat itu mengaku sebagian besar pegawai yang dirotasi tidak mengetahui akan dirotasi ke posisi mana. Mereka mengaku hanya mengetahui pimpinan meminta masukan dari para Deputi dan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal KPK tanpa melalui proses penilaian.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya surat tersebut. Dia mengatakan, dalam surat tersebut, 15 pejabat mendukung rotasi. Namun, Febri menambahkan, mereka berharap proses rotasi ditunda sampai ada aturan yang lebih rinci seperti disyaratkan PP tersebut.

Baca: Rotasi Pejabat KPK, Agus Rahardjo: Orang Luar Jangan Ikut Campur

Advertising
Advertising

"Menurut pejabat struktural tersebut, pengiriman surat ke pimpinan adalah cara menjaga KPK tetap berjalan sesuai koridor hukum," kata dia secara tertulis, Sabtu, 18 Agustus 2018.

Sebelumnya, Wadah Pegawai KPK juga menentang rencana rotasi tersebut. Wadah Pegawai KPK meminta pimpinan membuat aturan yang jelas sebelum melakukan rotasi. Mereka juga menuntut diadakan penilaian dan uji kompetensi terhadap pejabat yang dipindah. "Proses rotasi dan mutasi harus dilakukan dengan aturan main yang jelas," kata Ketua Wadah Pegawai Yudi Purnomo Harahap.

Baca: Soal Rotasi Pejabat Internal, Pimpinan KPK Dinilai Antikritik

Febri mengatakan pimpinan akan mempertimbangkan usul dan masukan dari 15 pejabat dan Wadah Pegawai. Pimpinan, kata dia, tengah menyusun aturan yang lebih rinci terkait rotasi. "Pimpinan KPK tentu akan mempertimbangkan hal tersebut dalam pengambilan keputusan," kata dia.

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

5 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

7 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

10 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

10 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

12 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

13 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

13 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

15 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

18 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya