Polri Sebut Penangkapan 283 Terduga Teroris Sudah Sesuai Prosedur

Reporter

Andita Rahma

Rabu, 8 Agustus 2018 11:41 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memberikan keterangan pers mengenai penyergapan teroris. di Mabes Polri, Jakarta, 13 Mei 2018. Selain menggeledah rumah terduga teroris di Tambun, Tim Densus 88 menembak empat terduga teroris anggota JAD di Terminal Pasir Hayam, Kecamatan Cilaku, Cianjur, Jawa Barat. ANTARA/Hafidz Mubarak

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa penangkapan terhadap 283 terduga teroris dilakukan sesuai dengan prosedur dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

Baca: Pasca-Bom Surabaya, Polri Telah Tangkap 200 Terduga Teroris

"Iya, karena undang-undang kita sekarang menyebut orang yang terafiliasi dengan organisasi terlarang bisa diproses pidana," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Rabu, 8 Agustus 2018.

Kata Setyo, orang yang terkait dengan organisasi terorisme tetap bisa ditahan meski penangkapannya tidak disertai dengan alat bukti yang kuat. "Apalagi pengadilan sudah memutuskan bahwa JAD dan turunannya terlarang di Indonesia," kata Setyo.

Baca: Polri Telah Tangkap 270 Terduga Teroris Pasca-Rusuh Mako Brimob

Sejak berlakunya undang-undang pemberantasan terorisme terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, langkah Polri menangkap orang yang diduga terkait dengan jaringan terorisme semakin mulus. Dalam undang-undang itu, Polri diberi kewenangan untuk menangkap orang-orang yang diduga terafiliasi dengan jaringan teror.

Hal itu berbeda dengan undang-undang yang lama. Sebelumnya, Polri tidak bisa melakukan penangkapan sebelum seseorang melakukan tindakan pidana terorisme. Masa penahanan yang bertambah pun membuat Polri mempunyai waktu ekstra melakukan pendalaman bagi terduga teroris yang ditangkap.

Baca: Polri Masih Proses Ratusan Terduga Teroris yang Sudah Ditangkap

Advertising
Advertising

"Di undang-undang yang baru ini kami sudah boleh menangkap mereka, memeriksa mereka. Kalau kami temukan bukti-bukti yang kuat, kami juga bisa proses lanjut, kalau tidak, kami bebaskan. Tetapi selama dua puluh hari dulu, dua puluh hari pertama, artinya penambahan tujuh hari (masa penahanan)," kata Setyo.

Ratusan terduga teroris yang ditangkap oleh kepolisian saat ini dititipkan di kantor wilayah kepolisian yang berada di daerah tempat terduga teroris tersebut ditangkap. "Ada di Polda, Polres, dan Polsek. Kami sudah berikan arahan untuk menempatkan mereka di ruang sendiri dengan pengamanan lebih ketat," ujar Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018.

Berita terkait

Polri Akan Rekrut 600 Personel untuk Ketahanan Pangan dan Membantu Makan Bergizi Gratis

14 jam lalu

Polri Akan Rekrut 600 Personel untuk Ketahanan Pangan dan Membantu Makan Bergizi Gratis

Polri menyatakan 600 personel itu nantinya akan menyiapkan dan membantu ketahanan pangan dan pemenuhan makan bergizi gratis.

Baca Selengkapnya

Kementerian Kehutanan Segera Susun MoU Baru dengan Polri untuk Penegakan Hukum

16 jam lalu

Kementerian Kehutanan Segera Susun MoU Baru dengan Polri untuk Penegakan Hukum

Menteri Kehutanan Raja Juli menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk penyusunan MoU penegakan hukum di masalah kehutanan.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Pegawai Kementerian Komdigi Pasang Badan untuk 1.000 Situs Judi Online, Segini Keuntungannya

1 hari lalu

Serba-serbi Pegawai Kementerian Komdigi Pasang Badan untuk 1.000 Situs Judi Online, Segini Keuntungannya

Pegawai Kementerian Komdigi diduga terlibat kasus judi online. Tak kurang 1.000 situs judi online dijaga agar tak diblokir. Berapa keuntungannya?

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Sindikat Cina, Dua Masih DPO

2 hari lalu

Polri Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Sindikat Cina, Dua Masih DPO

Pada 8 Oktober lalu, Bareskrim Polri sudah menangkap 7 tersangka dalam kasus situs judi online sindikat Cina 8787 Slotini.

Baca Selengkapnya

OJK dan Polri Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diduga di Luar Negeri

5 hari lalu

OJK dan Polri Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diduga di Luar Negeri

Otoritas Jasa Keuangan terus memburu eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi yang diduga berada di luar negeri. Bekas pucuk pimpinan perusahaan pinjaman online (pinjol) itu diduga menghimpun dana tanpa izin atau tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya

Polri akan Rekrut 600 Orang untuk Program Ketahanan Pangan, Pendaftaran Dibuka Desember

5 hari lalu

Polri akan Rekrut 600 Orang untuk Program Ketahanan Pangan, Pendaftaran Dibuka Desember

Sosialisasi rekrutmen personel ketahanan pangan Polri dilakukan November dan mulai dibuka pendaftaran pada Desember.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ungkap Ada 6 Peraih Adhi Makayasa di Kabinet Merah Putih

10 hari lalu

Prabowo Ungkap Ada 6 Peraih Adhi Makayasa di Kabinet Merah Putih

Presiden Prabowo merasa beruntung atas peran para lulusan terbaik akademi militer dari matra TNI dan Polri yang memperkuat Kabinet Merah Putih.

Baca Selengkapnya

Kompolnas: Kriteria Wakapolri yang Mampu Kerja Sama dan Berpengalaman

11 hari lalu

Kompolnas: Kriteria Wakapolri yang Mampu Kerja Sama dan Berpengalaman

Kompolnas, Senioritas serta pengalaman calon Wakapolri di berbagai satker/satwil Polri juga menentukan

Baca Selengkapnya

Putin Ucapkan Belasungkawa ke Erdogan Atas Serangan Teroris di Pusat Dirgantara Turki

11 hari lalu

Putin Ucapkan Belasungkawa ke Erdogan Atas Serangan Teroris di Pusat Dirgantara Turki

Di sela-sela KTT BRICS, Putin menyampaikan belasungkawa kepada Erdogan atas serangan teroris di Turki.

Baca Selengkapnya

Serangan Teroris di Turki, 5 Orang Tewas 22 Luka-luka

12 hari lalu

Serangan Teroris di Turki, 5 Orang Tewas 22 Luka-luka

Dua teroris menembakkan dan meledakan kantor pusat dirgantara di Ankara, Turki. Lima orang tewas.

Baca Selengkapnya