Polri Sebut Penangkapan 283 Terduga Teroris Sudah Sesuai Prosedur

Reporter

Andita Rahma

Rabu, 8 Agustus 2018 11:41 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memberikan keterangan pers mengenai penyergapan teroris. di Mabes Polri, Jakarta, 13 Mei 2018. Selain menggeledah rumah terduga teroris di Tambun, Tim Densus 88 menembak empat terduga teroris anggota JAD di Terminal Pasir Hayam, Kecamatan Cilaku, Cianjur, Jawa Barat. ANTARA/Hafidz Mubarak

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa penangkapan terhadap 283 terduga teroris dilakukan sesuai dengan prosedur dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

Baca: Pasca-Bom Surabaya, Polri Telah Tangkap 200 Terduga Teroris

"Iya, karena undang-undang kita sekarang menyebut orang yang terafiliasi dengan organisasi terlarang bisa diproses pidana," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Rabu, 8 Agustus 2018.

Kata Setyo, orang yang terkait dengan organisasi terorisme tetap bisa ditahan meski penangkapannya tidak disertai dengan alat bukti yang kuat. "Apalagi pengadilan sudah memutuskan bahwa JAD dan turunannya terlarang di Indonesia," kata Setyo.

Baca: Polri Telah Tangkap 270 Terduga Teroris Pasca-Rusuh Mako Brimob

Sejak berlakunya undang-undang pemberantasan terorisme terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, langkah Polri menangkap orang yang diduga terkait dengan jaringan terorisme semakin mulus. Dalam undang-undang itu, Polri diberi kewenangan untuk menangkap orang-orang yang diduga terafiliasi dengan jaringan teror.

Hal itu berbeda dengan undang-undang yang lama. Sebelumnya, Polri tidak bisa melakukan penangkapan sebelum seseorang melakukan tindakan pidana terorisme. Masa penahanan yang bertambah pun membuat Polri mempunyai waktu ekstra melakukan pendalaman bagi terduga teroris yang ditangkap.

Baca: Polri Masih Proses Ratusan Terduga Teroris yang Sudah Ditangkap

Advertising
Advertising

"Di undang-undang yang baru ini kami sudah boleh menangkap mereka, memeriksa mereka. Kalau kami temukan bukti-bukti yang kuat, kami juga bisa proses lanjut, kalau tidak, kami bebaskan. Tetapi selama dua puluh hari dulu, dua puluh hari pertama, artinya penambahan tujuh hari (masa penahanan)," kata Setyo.

Ratusan terduga teroris yang ditangkap oleh kepolisian saat ini dititipkan di kantor wilayah kepolisian yang berada di daerah tempat terduga teroris tersebut ditangkap. "Ada di Polda, Polres, dan Polsek. Kami sudah berikan arahan untuk menempatkan mereka di ruang sendiri dengan pengamanan lebih ketat," ujar Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018.

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

14 jam lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

15 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya