Polri Sebut Penangkapan 283 Terduga Teroris Sudah Sesuai Prosedur
Reporter
Andita Rahma
Editor
Rina Widiastuti
Rabu, 8 Agustus 2018 11:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa penangkapan terhadap 283 terduga teroris dilakukan sesuai dengan prosedur dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Baca: Pasca-Bom Surabaya, Polri Telah Tangkap 200 Terduga Teroris
"Iya, karena undang-undang kita sekarang menyebut orang yang terafiliasi dengan organisasi terlarang bisa diproses pidana," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Rabu, 8 Agustus 2018.
Kata Setyo, orang yang terkait dengan organisasi terorisme tetap bisa ditahan meski penangkapannya tidak disertai dengan alat bukti yang kuat. "Apalagi pengadilan sudah memutuskan bahwa JAD dan turunannya terlarang di Indonesia," kata Setyo.
Baca: Polri Telah Tangkap 270 Terduga Teroris Pasca-Rusuh Mako Brimob
Sejak berlakunya undang-undang pemberantasan terorisme terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, langkah Polri menangkap orang yang diduga terkait dengan jaringan terorisme semakin mulus. Dalam undang-undang itu, Polri diberi kewenangan untuk menangkap orang-orang yang diduga terafiliasi dengan jaringan teror.
Hal itu berbeda dengan undang-undang yang lama. Sebelumnya, Polri tidak bisa melakukan penangkapan sebelum seseorang melakukan tindakan pidana terorisme. Masa penahanan yang bertambah pun membuat Polri mempunyai waktu ekstra melakukan pendalaman bagi terduga teroris yang ditangkap.
Baca: Polri Masih Proses Ratusan Terduga Teroris yang Sudah Ditangkap
"Di undang-undang yang baru ini kami sudah boleh menangkap mereka, memeriksa mereka. Kalau kami temukan bukti-bukti yang kuat, kami juga bisa proses lanjut, kalau tidak, kami bebaskan. Tetapi selama dua puluh hari dulu, dua puluh hari pertama, artinya penambahan tujuh hari (masa penahanan)," kata Setyo.
Ratusan terduga teroris yang ditangkap oleh kepolisian saat ini dititipkan di kantor wilayah kepolisian yang berada di daerah tempat terduga teroris tersebut ditangkap. "Ada di Polda, Polres, dan Polsek. Kami sudah berikan arahan untuk menempatkan mereka di ruang sendiri dengan pengamanan lebih ketat," ujar Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018.