Penyidik Mabes Polri Akan Memeriksa Kembali Luna Maya, Jika...

Reporter

Andita Rahma

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 7 Agustus 2018 13:58 WIB

Artis Luna Maya saat ditemui di Mall Gandaria City, Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, Selasa (30/01/2018). (dok. TEMPO/Thea Fathanah Arbar)

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Markas Besar (Mabes) Polri akan memeriksa kembali Luna Maya dan Cut Tari perihal kasus dugaan video porno yang menimpa keduanya pada 2010. Hanya saja, pemanggilan tersebut dilakukan jika dirasa butuh.

Baca juga: Kasus Video Luna Maya, Ini Isi Gugatan Praperadilan

"Nanti tergantung penyidik. Kalau butuh pemeriksaan tambahan dari saksi atau LM dan CT, pokoknya tergantung penyidik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018.

Iqbal menegaskan bahwa penyidikan terhadap Luna Maya dan Cut Tari masih berjalan hingga saat ini. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juli 2010 dengan sangkaan Pasal 282 KUHP tentang kesusilaan.

"Proses hukum masih berlanjut, tidak ada istilah digantung," ucap Iqbal.

Advertising
Advertising

Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan kasus dugaan video porno yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tari. Setelah melalui beberapa pertimbangan, hakim menolak gugatan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI).

"(Memutuskan) menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Florensani Susana, di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Fahri Hamzah Tanggapi Kasus Video Luna Maya Muncul Lagi, Ada Apa?

Dengan begitu, Luna Maya dan Cut Tari tetap berstatus sebagai tersangka. Hakim menilai, tidak adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), maka ia tak berwenang memutus atau menghentikan status tersangka yang menempel pada mereka.

"Dengan tidak adanya SP3, maka tidak berwenang secara hukum memberikan keterangan secara sah," ujar Hakim Florensani.

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Nazriel Irham alias Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari sebagai tersangka pornografi pada 2010. Ketiganya harus berurusan dengan penegak hukum setelah video porno yang mereka perankan beredar di internet.

Berkas Luna Maya dan Cut Tari sempat diserahkan ke kejaksaan. Namun, jaksa menganggap berkas belum lengkap alias P19 sehingga dikembalikan ke Mabes Polri.

Sedang pada Januari 2011, hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Ariel bersalah. Pelantun album di antaranya Bintang di Surga itu dianggap terbukti melakukan tindak pidana membantu penyebaran serta membuat dan menyediakan pornografi.

Baca juga: Luna Maya Akui Kasus Video Porno Sempat Membuatnya Depresi

Hukumannya, Ariel Peterpan--kini Ariel Noah--harus mendekam di penjara selama tiga tahun enam bulan dan membayar denda Rp 250 juta. Sementara perkara Luna Maya dan Cut Tari tidak memiliki kejelasan hingga saat ini.

Berita terkait

Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

1 hari lalu

Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

Kisah Nimas Sabella sepuluh tahun diganggu pria viral di media sosial. Polda Jawa Timur pun bergerak

Baca Selengkapnya

Sempat Ragu Bintangi Serial Main Api, Darius Sinathrya Diyakinkan Donna Agnesia

9 hari lalu

Sempat Ragu Bintangi Serial Main Api, Darius Sinathrya Diyakinkan Donna Agnesia

Darius Sinathrya meminta izin kepada Donna Agnesia dan anak-anaknya sebelum menerima tawaran main serial Main Api yang punya banyak adegan intim.

Baca Selengkapnya

3 Hal yang Dilakukan Luna Maya Sebelum Syuting Serial Main Api

11 hari lalu

3 Hal yang Dilakukan Luna Maya Sebelum Syuting Serial Main Api

Persiapan Luna Maya untuk syuting serial Main Api yang akan menampilkan beberapa adegan dewasa.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

11 hari lalu

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.

Baca Selengkapnya

Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

13 hari lalu

Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

Napi kasus video pornografi anak yang jadi bagian jaringan internasional dilarikan ke rumah sakit. Dihukum 14 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja IMSI Catcher, Alat Sadap yang Diduga Diimpor oleh Mabes Polri dari Singapura

13 hari lalu

Cara Kerja IMSI Catcher, Alat Sadap yang Diduga Diimpor oleh Mabes Polri dari Singapura

Alat sadap IMSI Catcher berfungsi mengetahui lokasi seseorang lewat telepon seluler dengan cara intersepsi, metode yang lazim digunakan intelijen.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Ungkap Polri Impor Belasan Alat Sadap, CEO Polus Tech Swiss Buka Suara

13 hari lalu

Amnesty International Ungkap Polri Impor Belasan Alat Sadap, CEO Polus Tech Swiss Buka Suara

Dokumen Amnesty International Security Lab mencatat kantor Staf Logistik Polri memsan 19 alat sadap. CEO Polus Tech Swiss bicara soal produk mereka.

Baca Selengkapnya

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

18 hari lalu

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

Pelantikan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru itu dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

18 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

23 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya