RPJMN Era SBY Dinilai Hambat Nawacita Jokowi, Ini Kata Demokrat

Reporter

Syafiul Hadi

Minggu, 5 Agustus 2018 13:55 WIB

Keya Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mendatangi TPS bersama istrinya, Ani Yudhoyono, putra keduanya, Edhi Baskoro Yudhono, beserta menantunya, Siti Ruby Aliya Radjasa, untuk memberikan suara dalam pilkada di Bogor, Rabu, 27 Juni 2018. Demokrat

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Andi Arief menanggapi pernyataan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hasto menyinggung RPJMN zaman SBY menjadi kendala saat pelaksanaan program kerja Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang tertuang dalam Nawacita Jilid I.

Menurut Andi, pernyataan Hasto sangat tidak berdasar. "Pernyataan Sekjen PDIP sangat tidak berdasar, rancu, dan naif," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Ahad, 5 Agustus 2018.

Baca: Sekjen Partai Koalisi Jokowi Bahas Rumusan Nawacita Jilid Dua

RPJMN adalah perencanaan pembangunan nasional untuk periode lima tahun. Isinya merupakan penjabaran visi, misi, dan program presiden. RPJMN menjadi pedoman pemerintah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah.

Sebelumnya, Hasto menyinggung RPJMN zaman SBY menjadi kendala saat pelaksanaan program kerja Jokowi, yang tertuang dalam Nawacita Jilid I. Hasto mengatakan hal itu dalam pertemuan sekjen partai pendukung Jokowi saat tengah merumuskan Nawacita Jilid II.

Baca: Sekjen Partai Koalisi Jokowi Bentuk Struktur Tim Pemenangan

Menurut Andi, Hasto tak mengetahui bagaimana proses tahapan kenegaraan dalam perspektif perencanaan nasional dan daerah yang selama ini diestafetkan dari pemerintahan satu ke pemerintahan yang lain. Saat pergantian pemerintahan dari SBY ke Jokowi, kata Andi, RPJMN ini telah diselaraskan dengan visi-misi Jokowi.

Advertising
Advertising

Andi menjelaskan, saat pergantian pemerintahan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) saat itu, Andrinov Chaniago, mulai menyusun RPJMN 2015-2019. Hal ini juga telah dipadukan dengan Nawacita Jokowi ke dalam draf yang dirumuskan. "Akhirnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN Tahun 2015-2019, yang ditetapkan pada 9 Januari 2015," ujar Andi.

Baca: Para Sekjen Bertemu di Tempat Deklarasi Jokowi - JK Tahun 2014

Menurut Andi, RPJMN zaman SBY telah menjadi rencana jangka panjang pemerintah Indonesia. Pemerintahan SBY dahulu, kata dia, hanya melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007. "Bahwa tujuan jangka panjang dilaksanakan dari pemerintahan ke pemerintahan sebagai satu kesatuan perencanaan," ucapnya.

Andi menuturkan rencana itu termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dalam setiap tahapan mulai RPJM Tahap I (2005-2009), Tahap II (2010-2014), Tahap III (2015-2019), dan Tahap IV (2020-2024). Menurut dia, pemerintahan SBY memang bertugas menyusun rencana yang disebut Draft Rancangan Teknokratik RPJMN 2015-2019. "Rancangan teknokratik ini dirumuskan oleh Kementerian PPN/Bappenas yang berakhir pada 20 Oktober 2014," ujarnya.

Andi melanjutkan, saat ini, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brojonegoro juga mempersiapkan Rancangan Teknokratik RPJMN tahun 2020-2024. Rancangan teknokratik RPJMN ini berguna bagi pemerintahan Presiden baru sebagai hasil pemilihan presiden 2019. "Dengan demikian, presiden baru pengganti Presiden Jokowi memiliki sebuah benang merah keberlanjutan pembangunan," tuturnya.

Berita terkait

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

36 menit lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

3 jam lalu

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

Politikus Demokrat anggap gagasan Prabowo Subianto yang ingin membentuk Presidential Club sebagai politik tingkat tinggi.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

4 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

5 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

8 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

8 jam lalu

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

Sebelum PDIP masuk, Khofifah telah lebih dahulu didukung Partai Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN sejak sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

8 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

9 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

9 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

9 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya