Kasus Suap Gubernur Aceh, KPK Dalami Dana Terkait Aceh Marathon

Reporter

Antara

Jumat, 3 Agustus 2018 09:38 WIB

Model asal Manado, Fenny Steffy Burase, berbincang sembari menunggu panggilan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Agustus 2018. Steffy Burase diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah mendalami soal catatan dana terkait Aceh Marathon 2018 dalam kasus penerimaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 pada Provinsi Aceh yang melibatkan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.

"Ada sejumlah catatan aliran dana yang kami klarifikasi secara lebih rinci, baik yang terkait dengan Aceh Marathon ataupun hal lain yang kami pandang masih relevan dengan proses penyidikan ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 2 Agustus 2018.

Baca: Kasus Suap Gubernur Aceh, KPK Panggil Para Kepala Dinas Provinsi

Karena itu, kata Febri, pada Rabu, 1 Agustus 2018, KPK kembali memeriksa model Fenny Steffy Burase sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. "Kami perlu mengetahui secara rinci maka tentu perlu waktu melakukan untuk pemeriksaan tersebut yang belum bisa selesai pada sekali pemeriksaan saja," ujarnya.

Steffy merupakan panitia Aceh Marathon International yang sedianya berlangsung di Sabang pada 29 Juli 2018. Uang suap yang diduga diterima Irwandi Yusuf dipergunakan untuk kepentingan kegiatan Aceh Marathon 2018. KPK menduga Steffy mengetahui aliran dana terkait Aceh Marathon 2018 tersebut.

Advertising
Advertising

Steffy sebelumnya telah diperiksa KPK pada Rabu, 18 Juli 2018. Saat itu, KPK mengkonfirmasi aliran dana terkait kasus suap DOKA itu terhadap yang bersangkutan. Steffy juga telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK sejak 7 Juli 2018.

Baca: Istri Gubernur Aceh Bungkam Usai Diperiksa KPK

Dalam kasus suap DOKA, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta. Diduga sebagai penerima dalam kasus itu adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi.

Pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta diduga adalah bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh tahun anggaran 2018.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

3 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

5 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

13 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya