Kasus Suap Gubernur Aceh, KPK Dalami Dana Terkait Aceh Marathon
Reporter
Antara
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 3 Agustus 2018 09:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah mendalami soal catatan dana terkait Aceh Marathon 2018 dalam kasus penerimaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 pada Provinsi Aceh yang melibatkan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
"Ada sejumlah catatan aliran dana yang kami klarifikasi secara lebih rinci, baik yang terkait dengan Aceh Marathon ataupun hal lain yang kami pandang masih relevan dengan proses penyidikan ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 2 Agustus 2018.
Baca: Kasus Suap Gubernur Aceh, KPK Panggil Para Kepala Dinas Provinsi
Karena itu, kata Febri, pada Rabu, 1 Agustus 2018, KPK kembali memeriksa model Fenny Steffy Burase sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. "Kami perlu mengetahui secara rinci maka tentu perlu waktu melakukan untuk pemeriksaan tersebut yang belum bisa selesai pada sekali pemeriksaan saja," ujarnya.
Steffy merupakan panitia Aceh Marathon International yang sedianya berlangsung di Sabang pada 29 Juli 2018. Uang suap yang diduga diterima Irwandi Yusuf dipergunakan untuk kepentingan kegiatan Aceh Marathon 2018. KPK menduga Steffy mengetahui aliran dana terkait Aceh Marathon 2018 tersebut.
Steffy sebelumnya telah diperiksa KPK pada Rabu, 18 Juli 2018. Saat itu, KPK mengkonfirmasi aliran dana terkait kasus suap DOKA itu terhadap yang bersangkutan. Steffy juga telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK sejak 7 Juli 2018.
Baca: Istri Gubernur Aceh Bungkam Usai Diperiksa KPK
Dalam kasus suap DOKA, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta. Diduga sebagai penerima dalam kasus itu adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi.
Pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta diduga adalah bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh tahun anggaran 2018.