Ditangkap, Peretas Situs KPU Jawa Barat Terinspirasi Film Hacker

Selasa, 31 Juli 2018 15:00 WIB

Rilis penangkapan tersangka tindak pidana ilegal akses website Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat di Bareskrim Siber Polri, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Juli 2018. TEMPO/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Siber Markas Besar Polri menangkap peretas situs KPU Jawa Barat. Polisi menangkap pelaku berinisial DW ini di rumahnya di Bandung Jawa Barat pada 11 Juli 2018.

Baca: Peretas Situs Bawaslu Banyak Bobol Website Pemerintah

"Motifnya iseng mencoba. Karena yang bersangkutan senang menonton film hacker. Kemudian dicoba, diikuti," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni di Bareskrim Siber Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 31 Juli 2018. DW, kata Dani, bergerak sendiri.

Menggunakan nama samaran Zimia, DW mengubah tampilan atau defacing website pusat pelayanan informasi dan dokumentasi milik KPU Jawa Barat. Website tersebut berisi informasi dan dokumentasi mengenai kegiatan KPU Jawa Barat serta menyediakan formulir untuk masyarakat luas. Kemudian, Kepala Bagian Jaringan KPU Pusat melaporkan tindakan tersebut ke Bareskrim Polri pada 5 Juli 2018

"Akhirnya kami lakukan penyelidikan dan dari barang bukti serta petunjuk yang didapatkan, DW memiliki pengalaman meretas terhadap ratusan situs yang dikelola pemerintah maupun swasta di dalam dan luar negeri," ucap Doni. Meski begitu, Doni tak menyebutkan daftar website yang pernah DW susupi.

Advertising
Advertising

Dari penangkapan DW, polisi menyita satu unit Handphone merk ASUS tipe Z007 warna putih; satu buah simcard telkomsel, satu unit micro sd warna hitam dengan Kapasitas 8 GB; dan satu unit flashdisk vandisk warna putih dengan Kapasitas 8 GB.

Simak: Polisi Tangkap Peretas Situs Bawaslu

Polisi membidik DW dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 50 Jo. Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Berita terkait

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

1 hari lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

1 hari lalu

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International kecam kekerasan polisi di dua kampus di Makassar saat Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

1 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

2 hari lalu

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina mengkritik pemerintah Amerika Serikat atas penggerebekan terhadap protes mahasiswa pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

2 hari lalu

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

Kepolisian Philadelphia menolak permintaan Universitas Pennsylvania untuk membubarkan paksa perkemahan mahasiswa pendukung demo Palestina

Baca Selengkapnya

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

2 hari lalu

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

Protes mahasiswa pro-Palestina di Universitas California, Berkeley (UC Berkeley) berlangsung tanpa penangkapan oleh polisi.

Baca Selengkapnya

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

3 hari lalu

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

Sekitar 300 demonstran pro-Palestina di Universitas Colombia ditahan polisi setelah unjuk rasa mulai mengganggu proses belajar-mengajar.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

3 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

3 hari lalu

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

Donald Trump memuji polisi New York yang menggerebek unjuk rasa pro-Palestina di Universitas Columbia.

Baca Selengkapnya