BNN dan PPATK Usut Aliran Dana dari Bisnis Narkotika

Reporter

Antara

Editor

Purwanto

Selasa, 31 Juli 2018 14:21 WIB

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan aliran dana dari hasil bisnis narkotika. Sindikat pelaku bisnis narkoba diduga menggunakan perusahaan fiktif bidang money changer, emas dan tembaga untuk memudahkan transaksi keuangan mereka.

"Kasus ini berawal dari diungkapnya kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Juvictor Indraguna dengan barang bukti berupa 8,3 kilogram sabu-sabu pada 4 Maret 2017," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Heru Winarko saat merilis kasus itu di Surabaya, Selasa, 31 Juli 2018.

Heru mengatakan, kasus tindak pidana pencucian uang dari sindikat narkotika yang melibatkan jaringan lembaga pemasyarakatan ini memiliki aset mencapai Rp 24 miliar. Lima orang telah dinyatakan sebagai tersangka yakni Adiwijaya alias Kwang, Army Roza alias BOBI--narapidana kasus narkotika di Lapas Tangerang, Ali Akbar Sarlak--warga negara Iran kasus narkotika di Lapas Tangerang, Tamia Tirta Anastasia alias Sunny Edward, dan Lisan Bahar.

Dari pendalaman dan penyelidikan kasus narkotika yang melibatkan PPATK dan Direktorat TPPU BNN ditemukan adanya transaksi aliran dana yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika. Modus yang dipakai oleh para tersangka berubah-ubah. Beberapa modus yang dipakai adalah penggunaan perusahaan "money changer" serta perusahaan bidang emas dan tembaga.

"Tapi itu perusahaan fiktif untuk memudahkan melakukan transaksi keuangan antara para tersangka," ujar Heru.

Seorang tersangka, Tamia, menurut Heru, menggunakan identitas palsu atas nama Sunny Edward untuk membuka rekening di salah satu bank. Rekening itu kemudian digunakan kekasihnya, Ali Akbar. Rekening tersebut untuk melakukan transaksi perputaran uang hasil bisnis narkotika.

"Karena transaksinya pakai internet, banking, bit coin juga, modusnya berubah-ubah," kata dia. "Kami juga menyita apartemen. TPPU ini bertujuan untuk memiskinkan tersangka agar tidak bisa kembali bisnis narkotika."

Dari hasil pengungkapan tersebut diamankan juga beberapa barang bukti yakni satu rumah mewah, lima sepeda motor, lima mobil dan satu apartemen yang jika ditotal semuanya berjumlah Rp1,3 triliun.

Para tersangka terancam Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca: BNN Sidik Lima Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

ANTARA

Berita terkait

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

1 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

2 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

2 hari lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

4 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

4 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

4 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

4 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

6 hari lalu

Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

Istri Bintang Emon, Alca Octaviani dinyatakan positif narkoba karena mengkonsumsi obat flu yang disarankan oleh apoteker.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

6 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

6 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya