Idrus Marham Penuhi Lagi Panggilan KPK

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Purwanto

Kamis, 26 Juli 2018 12:04 WIB

Menteri Sosial Idrus Marham keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa terkait dengan dugaan suap kasus PLTU Riau-I, Kamis, 19 Juli 2018. Idrus diperiksa untuk tersangka Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisni Kotjo. Tempo/Syafiul Hadi

TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan korupsi yang tengah memeriksa dugaan aliran dana dalam kasus suap PLTU Riau-I. Idrus yang kini menjabat Menteri Sosial itu datang sekitar pukul 10.00 WIB.

"Hari ini saya hadir dalam rangka melanjutkan pemeriksaan. Setelah keluar, saya bisa jelaskan," kata Idrus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26 Juli 2018.

Ini merupakan pemeriksaan kedua oleh KPK terhadap Idrus dalam kasus suap proyek PLTU Riau-I. KPK tengah menelusuri dugaan adanya dana yang mengalir ke politikus Golkar dari kasus suap proyek ini. "Itu masih kami dalami, kan ada indikasi-indikasi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

KPK pada Kamis 19 Juli 2018 lalu memeriksa kesaksian Idrus sebagai menteri untuk kasus eks Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih—politikus Partai Golkar yang diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johannes. Eni ditangkap saat berada di rumah Menteri Sosial Idrus Marham.

Seusai pemeriksaan pertama yang berlangsung selama 11 jam kala itu, Idrus mengakui kenal dekat dengan Eni dan Johannes. Dia memanggil Eni dengan sebutan "Dinda", sedangkan Johannes dipanggilnya "Abang".

Eni dan Johannes sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam proyek pembangkit listrik di Riau tersebut. Eni diduga menerima uang suap dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan Pembangkit setrum Riau itu.

Johannes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Uang itu disinyalir diberikan untuk mempermudah penandatanganan kontrak kerja sama yang akan berlangsung, setelah Blackgold menerima letter of intent pada Januari lalu.

Saut mengatakan, KPK masih menelusuri peran pihak lain dalam dugaan suap tersebut. Dia mengatakan Idrus masih berstatus saksi. "Tapi, apakah nanti berubah, nanti kami lihat. Kami masih dalami lagi," kata Saut.

ROSSENO AJI NUGROHO

Berita terkait

Divonis Bebas, Begini Perjalanan Kasus Sofyan Basir

5 November 2019

Divonis Bebas, Begini Perjalanan Kasus Sofyan Basir

Hakim menyatakan Sofyan Basir tak terbukti membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih.

Baca Selengkapnya

Sofyan Basir Bebas, KPK Pertimbangkan Ajukan Banding

4 November 2019

Sofyan Basir Bebas, KPK Pertimbangkan Ajukan Banding

Jaksa menyangkal bebasnya Sofyan Basir disebabkan dakwaan yang lemah.

Baca Selengkapnya

Sofyan Basir Bebas, KPK: Kami akan Buktikan Dia Terlibat

4 November 2019

Sofyan Basir Bebas, KPK: Kami akan Buktikan Dia Terlibat

Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Hakim Vonis Bebas Sofyan Basir

4 November 2019

Ini Alasan Hakim Vonis Bebas Sofyan Basir

Hakim menyatakan Sofyan Basir harus dibebaskan dari segala dakwaan.

Baca Selengkapnya

Sofyan Basir Divonis Bebas

4 November 2019

Sofyan Basir Divonis Bebas

Hakim menyatakan Sofyan Basir tak terbukti membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih.

Baca Selengkapnya

Mantan Bos PLN Sofyan Basir Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

4 November 2019

Mantan Bos PLN Sofyan Basir Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Sofyan Basir hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Bakal Hadir di Sidang Kasus PLTU Riau-1

12 Agustus 2019

Setya Novanto Bakal Hadir di Sidang Kasus PLTU Riau-1

Nama Setya Novanto sebelumnya muncul beberapa kali dalam dakwaan Sofyan Basir.

Baca Selengkapnya

Sofyan Basir Didakwa Bantu Eni Saragih Terima Suap

24 Juni 2019

Sofyan Basir Didakwa Bantu Eni Saragih Terima Suap

Jaksa menuturkan setidaknya Sofyan Basir melakukan sembilan kali pertemuan selama 2016-2018.

Baca Selengkapnya

Sofyan Basir Hadapi Sidang Dakwaan Kasus PLTU Riau-1

24 Juni 2019

Sofyan Basir Hadapi Sidang Dakwaan Kasus PLTU Riau-1

Dalam dakwaan itu, jaksa akan menguraikan perbuatan yang diduga dilakukan oleh Sofyan Basir dalam kasus PLTU Riau-1.

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Kasus Sofyan Basir

17 Juni 2019

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Kasus Sofyan Basir

KPK menyangka Sofyan Basir membantu Eni Maulani Saragih menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo.

Baca Selengkapnya