Program Padat Karya Tunai Sarana Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Perdesaan

Senin, 16 Juli 2018 21:43 WIB

Pemanfaatan sampah yang bisa dijadikan hiasan rumah tangga merupakan kegiatan yang dilakukan secara pemberdayaan masyarakat marginal/miskin yang bersifat produktif.

INFO NASIONAL-- Padat karya tunai merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat marginal/miskin yang bersifat produktif, dengan memanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal. Program ini berguna dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting.

Anggaran untuk mendukung kegiatan padat karya tunai desa berasal dari dana desa, anggaran kementerian/lembaga dan anggaran pemerintah daerah.

Penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola, sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara mandiri oleh desa dan memungkinkan untuk tidak dikontrakkan kepada pihak ketiga/kontraktor. Pelaksanaan kegiatan Padat karya Tunai di Desa yang menggunakan Dana Desa dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan dalam penetapan harga satuan kegiatan/hari orang kerja (HOK) mengacu pada peraturan Bupati/Walikota Tentang Harga Satuan Biaya setempat.

Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa yang bersumber dari anggaran Kementerian/Lembaga mengacu pada pengadaan barang/jasa yang sudah dilakukan sesuai Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juncto Peraturan Presiden 70 Tahun 2012 junctis Peraturan Presiden 172 Tahun 2014 junctis Peraturan Presiden 4 Tahun 2015.

Maksud dan tujuan pelaksanaan program padat karya tunai adalah penciptaan lapangan kerja melalui kegiatan pembangunan secara swakelola dan padat karya tunai serta untuk memupuk rasa kebersamaan, gotong royong dan partisipasi masyarakat Desa.

Advertising
Advertising

Program ini juga untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pemberdayaan masyarakat Desa; Mewujudkan peningkatan akses masyarakat miskin, perempuan, anak, dan kelompok marginal kepada pelayanan dasar, denganberbasis pendekatan pemberdayaan masyarakat; Menekan jumlah penganggur, setengah penganggur dan masyarakat miskin; dan Membangkitkan kegiatan sosial dan ekonomi di Desa.

Dampak yang diharapkan dari program ini adalah tersedianya lapangan kerja dan usaha bagi penganggur, setengah penganggur dan masyarakat miskin. Dampak lainnya yaitu tumbuhnya rasa kebersamaan, keswadayaan, gotong-royong dan partisipasi masyarakat; Terkelolanya potensi sumberdaya lokal secara optimal; Turunnya jumlah balita kurang gizi (stunting) di Desa; Terjangkaunya (aksesibilitas) masyarakat Desa terhadap pelayanan dasar dan kegiatan sosial-ekonomi; dan Turunnya arus migrasi dan urbanisasi.

Jenis kegiatan dalam program padat karya tunai adalah Pembangunan dan/atau rehabilitasi sarana prasarana perdesaan sesuai dengan daftar kewenangan Desa, antara lain: perbaikan alur sungai dan irigasi, pembangunan dan/atau perbaikan jalan dan jembatan skala desa, tambatan perahu.

Pemanfaatan lahan untuk meningkatkan produksi, termasuk di kawasan hutan, antara lain Pertanian, Perhutanan, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan.

Kegiatan lainnya, Kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan penyelesaian pekerjaan fisik bangunan, tetapi mendukung keberhasilan pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut, misalnya antara lain, mengemudikan kendaraan pengangkut bahan dan alat kerja. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya