NasDem Daftarkan 575 Caleg, 15 Orang Pindahan dari Partai Lain
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Ninis Chairunnisa
Senin, 16 Juli 2018 14:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP NasDem Bidang Media dan Komunikasi Publik Willy Aditya mengatakan partainya akan mendaftarkan bakal caleg seluruh Indonesia siang ini, Senin, 16 Juli 2018. Para caleg itu ada yang merupakan inkumben, internal, ataupun pindahan dari partai lain.
"Di antara nama-nama caleg tersebut, ada satu orang anggota DPD RI (Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia), Jasarmen Purba, dari dapil Kepri (daerah pemilihan Kepulauan Riau), empat mantan gubernur, dua mantan wakil gubernur, serta satu mantan menteri, Rahmat Gobel, dari dapil Gorontalo," ujar Willy dalam keterangannya pada Senin, 16 Juli 2018.
Baca: Rekapitulasi Sementara Daftar Caleg KPU, PKB dan NasDem Terbanyak
Rincian caleg yang akan mendaftar di antaranya 50 inkumben, 35 dari internal, dan 15 pindahan dari partai lain ke NasDem. Secara keseluruhan, NasDem akan mendaftarkan 575 dari 80 dapil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jumlah caleg perempuan 220 orang dan laki-laki 355 orang. "Secara presentasi, perempuan 38,26 persen, di atas kuota 30 persen seperti aturan undang-undang," ucap Willy.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Legislatif 2019, pileg akan berlangsung serentak dengan pemilihan presiden pada 17 April 2019. Adapun jadwal tahapan pendaftaran sampai penetapan caleg untuk pileg 2019, yakni pengajuan daftar calon dilakukan pada 4-17 Juli, verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon dijadwalkan pada 5-18 Juli, serta dan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi pada 19-21 Juli 2018.
Baca: KPU Kebut Verifikasi Berkas Caleg Setelah Pendaftaran Ditutup
Adapun perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD bisa dilakukan pada 22-31 Juli 2018. Lalu verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon harus dilakukan pada 1-7 Agustus 2018. Kemudian penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR-DPRD dilakukan pada 8-12 Agustus 2018. Sebelum akhirnya diumumkan pada 12-14 Agustus 2018.
Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPR-DPRD dapat dilakukan pada 12-21 Agustus 2018. Permintaan klarifikasi ke parpol atas masukan masyarakat terhadap DCS anggota DPR-DPRD pada 22-28 Agustus 2018. Kemudian penyampaian klarifikasi dari parpol ke KPU dapat dilakukan pada 29-31 Agustus 2018.
Baca: Pendaftaran Caleg, Sejumlah Politikus Pindah Partai Politik
Pemberitahuan penggantian DCS akan diumumkan pada 1-3 September 2018. Lalu pengajuan penggantian bakal calon anggota DPR-DPRD dilakukan pada 4-10 September 2018. Selanjutnya, verifikasi pengganti DCS anggota DPR-DPRD kepada KPU dilakukan pada 11-13 September 2018.
Tahapan terakhir adalah penyusunan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR-DPRD pada 14-20 September 2018 dan penetapan DCT anggota DPR-DPRD pada 20 September 2018. Pada 21-23 September 2018, DCT anggota DPR-DPRD akan diumumkan secara resmi oleh KPU.
Baca: Deretan Artis Ini Akan Nyaleg Lewat Partai Berkarya