Polisi Temukan Dokumen Keselamatan KM Lestari Maju Kedaluwarsa

Rabu, 11 Juli 2018 19:02 WIB

Sejumlah kapal mencoba menyelamatkan para penumpang KM Lestari Maju yang kandas di Pulau Selayar pada Selasa, 3 Juli 2018. (AP Photo/Mustafa Syahrol)

TEMPO.CO, Makassar - Dokumen keselamatan KM Lestari Maju telah kedaluwarsa setahun lebih. Hal itu menjadi alasan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan pemilik kapal Hendra Yuwonodan tersangka dan langsung ditahan.

“Harusnya dokumen itu diupdate, jadi bisa diketahui kondisi kapal layak atau tidak,” kata juru bicara Polda Sulsel, Komisaris Besar Dicky Sondani, Rabu, 11 Juli 2018.

Baca: Penyebab Polisi Tetapkan Pemilik KM Lestari Maju Jadi Tersangka

Atas dasar itu, lanjut dia, pemilik kapal dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal. Kemudian Pasal 310 subsider Pasal 135 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2010 tentang pelayaran. “Itu hasil penyidikan yang dilakukan kepada tersangka yang diduga lalai,” ucap Dicky.

Sebelumnya polisi juga menetapkan dua tersangka yakni perwira Pos Kerja Pelabuhan Bira Kuat Maryanto (KM) dan nakhoda KM Lestari Agus Susanto.

Advertising
Advertising

Kendati demikian, kata Dicky kasus tersebut belum selesai sehingga polisi terus bekerja melakukan penyidikan dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan 36 orang meninggal. “Tak menutup kemungkinan ada tersangka lagi,” ucap dia.

Tak hanya itu, Hendra yang berdomisil di Jakarta ini ternyata juga mempekerjakan awak kapal yang tidak memiliki kompetensi. Itu terbukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang tak memiliki sertifikasi.

Selain Polda Sulsel, Kepolisian Resor Selayar dan Bulukumba juga membackup pemeriksaan kepada saksi-saksi. Saat ini sudah beberapa saksi termasuk awak kapal, dinas perhubungan, dan otoritas pelabuhan. "Kasusnya terus kami dalami, kami bekerja secara maraton dan bekerja sama dengan KNKT,” ucap dia.

Baca: Jumlah Pnumpang KM Lestari Maju Jauh Melampaui Catatan Manifes

Direktur Dirkrimsus Polda Sulsel Komisaris Besar Yudhiawan Wibisono menambahkan ketiga tersangka masing-masing memiliki peran sehingga ditetapkan tersangka. Nahkoda dan perwira pos kerja bertanggung jawab karena berangkatkan kapal dengan kapasitas penumpang lebih.

Tak hanya itu, ia mengaku juga akan memanggil pemerintah daerah untuk dimintai keterangan terkait izin kapal berlayar. “Pekan depan kami panggil untuk diperiksa, dan selalu ada kemungkinan tersangka,” ucap Yudhiawan.

Berita terkait

Peristiwa Kapal Wisata Tenggelam di Kitaran Labuan Bajo, Terbaru Kapal Wisata White Pearl Karam

23 hari lalu

Peristiwa Kapal Wisata Tenggelam di Kitaran Labuan Bajo, Terbaru Kapal Wisata White Pearl Karam

Deretan peristiwa kapal wisata tenggelam di kitaran Labuan Bajo. Terbaru kapal wisata White Pearl, pada Jumat, 5 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kapal Wisata Tenggelam di Pulau Kanawa Labuan Bajo, Ini Profil Destinasi Wisata Bulan Madu di NTT

24 hari lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Pulau Kanawa Labuan Bajo, Ini Profil Destinasi Wisata Bulan Madu di NTT

Kapal wisata White Pearl tenggelam di sekitar Pulau Kanawa, Labuan Bajo, NTT, pada Jumat, 5 April 2024. Berikut profil Pulau Kanawa

Baca Selengkapnya

Pencarian Penumpang Kapal Tenggelam di Perairan Selayar Diakhiri, 18 Orang Dinyatakan Hilang

39 hari lalu

Pencarian Penumpang Kapal Tenggelam di Perairan Selayar Diakhiri, 18 Orang Dinyatakan Hilang

Basarnas mengakhiri proses pencarian korban kapal tenggelam di Perairan Selayar yang telah berlangsung selama 10 hari.

Baca Selengkapnya

Kapal Tenggelam, Puluhan Pengungsi Rohingya Diselamatkan Nelayan Aceh dan Tim SAR

40 hari lalu

Kapal Tenggelam, Puluhan Pengungsi Rohingya Diselamatkan Nelayan Aceh dan Tim SAR

Nelayan Indonesia dan tim SAR pada Rabu 20 Maret 2024 berjuang menyelamatkan puluhan warga Rohingya setelah air pasang membalikkan kapal mereka

Baca Selengkapnya

Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Perairan Selayar Diperpanjang, 18 Penumpang Belum Ditemukan

41 hari lalu

Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Perairan Selayar Diperpanjang, 18 Penumpang Belum Ditemukan

Basarnas memutuskan untuk memperpanjang proses pencarian korban kapal tenggelam Yuiee Jaya II diperpanjang.

Baca Selengkapnya

Kapal Pencari Ikan Terbalik di Perairan Selayar, 24 Nelayan Belum Ditemukan

48 hari lalu

Kapal Pencari Ikan Terbalik di Perairan Selayar, 24 Nelayan Belum Ditemukan

Basarnas masih mencari 24 penumpang kapal Dewi Jaya 2 yang terbalik di perairan Selayar sejak Sabtu dinihari 9 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Update Kapal Tenggelam di Korsel: 4 ABK Indonesia Masih Belum Ditemukan

49 hari lalu

Update Kapal Tenggelam di Korsel: 4 ABK Indonesia Masih Belum Ditemukan

Sebanyak 4 ABK Indonesia masih belum ditemukan dari peristiwa tenggelamnya kapal penangkap ikan 2 Haeinsho di Korsel.

Baca Selengkapnya

Respons BP2MI soal 7 ABK Indonesia Tenggelam di Korsel, 2 Dilaporkan Meninggal Dunia

50 hari lalu

Respons BP2MI soal 7 ABK Indonesia Tenggelam di Korsel, 2 Dilaporkan Meninggal Dunia

Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban kapal tenggelam di perairan Korsel pada Sabtu, 9 Maret 2024. Begini respons BP2MI.

Baca Selengkapnya

Kapal Tenggelam di Korea Selatan, Enam Orang Hilang Termasuk WNI

51 hari lalu

Kapal Tenggelam di Korea Selatan, Enam Orang Hilang Termasuk WNI

Sedikitnya enam orang hilang, termasuk WNI, setelah sebuah kapal nelayan tenggelam di lepas pantai selatan Kota Tongyeong di Korea Selatan

Baca Selengkapnya

20 ABK WNI Selamat dari Kapal Tenggelam di Jepang

56 hari lalu

20 ABK WNI Selamat dari Kapal Tenggelam di Jepang

Satu orang tewas dan 24 lainnya berhasil diselamatkan dari kapal tuna yang tenggelam di Jepang, 20 diantaranya ABK WNI

Baca Selengkapnya