Jenderal Ryamizard: Pembunuh Theys Hiyo Eluay Adalah Pahlawan

Reporter

Editor

Selasa, 19 Agustus 2003 10:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu menganggap anggota Kopassus yang dihukum karena melakukan pembunuhan terhadap Ketua Presidium Dewan Papua Theys Hiyo Eluay sebagai pahlawan. Ryamizard meminta anggota Kopassus tersebut dihukum ringan. Hukum mengatakan mereka bersalah. Okelah dia dihukum. Tetapi bagi saya dia pahlawan, kata Ryamizard kepada wartawan usai serah terima jabatan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat dari Letnan Jenderal Sumarsono kepada Letnan Jenderal Darsono di Mabes TNI AD, Rabu (23/4). Ditempat yang sama, Komandan Jenderal Kopassus Mayor jenderal TNI Sriyanto Muntasram menghormati vonis terhadap anggotanya. Meski demikian selaku atasan, dia merasa sedih mendengar vonis tersebut. Karena anggota saya ditugaskan kesana, di BKO ke Kodam Trikora, kata jenderal bintang ini. Ryamizard menjelaskan, alasan dia menyebutnya sebagai pahlawan karena yang terbunuh adalah pimpinan pemberontak yang ingin memerdekakan diri dari Indonesia. Kita kan perang melawan pemberontak. Kalau caranya nggak benar yah dihukum, tetapi jangan terlalu menyudutkan, kata dia. Karenanya, pria asal Palembang ini meminta agar anggota Kopassus yang dianggap melakukan pembunuhan terhadap Theys itu dihukum ringan. Kalau dia dihukum yang ringan, jangan berat-berat apalagi sampai dipecat segala. Nggak betul itu, kata Ryamizard yang menjadi menantu mantan Wakil Presiden Try Sutrisno. Majelis hakim Mahkamah Militer Tinggi III Surabaya Senin (21/4) memang menjatuhkan vonis bersalah pada empat prajurit Kopassus yang menjadi terdakwa kasus Theys Hiyo Eluay. Keempat terdakwa itu adalah bekas Komandan Satgas Tribuana X Letkol Inf. Hartomo, mantan Komandan Detasemen Markas I Mayor Inf. Doni Hutabarat, mantan Kepala Operasi Letnan Satu Inf. Agus Supriyanto dan Prajurit Kepala Achmad Zulfahmi yang membekap mulut Theys sebanyak tiga kali. Sedang tiga terdakwa lain dijatuhi hukuman lebih ringan oleh majelis hakim yang diketuai Kolonel CHK. AM Yamini. Terdakwa Kapten Inf. Rinardo dan Sersan Satu Asrial dihukum tiga tahun penjara, sementara terdakwa Sersan Satu Lourensius diganjar dua tahun penjara. Terhadap putusan itu, Mayor Jenderal TNI Sriyanto Muntasram menjelaskan pihaknya telah melakukan upaya banding melalui pengacaranya. Jangankan seminggu, sehari pun saya akan banding, kata dia dengan nada tegas. Namun dia kembali menegaskan apabila upaya banding telah mentok pihaknya akan menerima dengan lapang dada. Ketika ditanya apakah anak buahnya mengaku bersalah kepada dirinya terhadap kasus pembunuhan itu, Sriyanto berpikir sejenak. Kalau dikatakan bersalah atau tidak tujuan mereka adalah agar Pak Theys tidak memproklamirkan Papua dan telah kita ikuti sidangnya, katanya tanpa memerinci lebih lanjut. (Bernarda Rurit/Adi SutarwiyonoTempo News Room)

Berita terkait

Airlangga Sampaikan 3 Isu di Pertemuan OECD Paris, Apa Saja?

58 detik lalu

Airlangga Sampaikan 3 Isu di Pertemuan OECD Paris, Apa Saja?

Airlangga membahas terkait komitmen Indonesia dalam melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan di pertemuan OECD.

Baca Selengkapnya

Viral Dugaan Penyalahgunaan KIP Kuliah Mahasiswa Undip, Kemendikbud: Tanggung Jawab Kampus

5 menit lalu

Viral Dugaan Penyalahgunaan KIP Kuliah Mahasiswa Undip, Kemendikbud: Tanggung Jawab Kampus

Sejumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah menjadi perbincangan karena menampilkan gaya hidup mewah.

Baca Selengkapnya

Film Possession: Kerasukan, Angkat Klenik Lokal dan Isu Kesetaraan, Tayang Empat Hari Lagi

10 menit lalu

Film Possession: Kerasukan, Angkat Klenik Lokal dan Isu Kesetaraan, Tayang Empat Hari Lagi

Possession: Kerasukan sendiri diadaptasi dari film Prancis berjudul sama Possession yang dibuat pada 1981.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

12 menit lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Cuaca Panas Ekstrem, Thailand Ajak Turis Wisata Pagi dan Sore

27 menit lalu

Cuaca Panas Ekstrem, Thailand Ajak Turis Wisata Pagi dan Sore

Cuaca yang terik membuat warga Thailand, terutama warga lanjut usia, enggan bepergian.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Giovanna Milana Absen, Pertamina Enduro Ditekuk Popsivo Polwan

29 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Giovanna Milana Absen, Pertamina Enduro Ditekuk Popsivo Polwan

Tim putri Jakarta Popsivo Polwan berhasil mengalahkan Jakarta Pertamina Enduro, yang tak diperkuat Gia, dengan skor 3-0 dalam lanjutan Proliga 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

30 menit lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Buka Enam Prodi di RS Pendidikan Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

42 menit lalu

Kemenkes Buka Enam Prodi di RS Pendidikan Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

Salah satu masalah lagi yang ada di Indonesia adalah distribusi dokter spesialis. Hampir 80 tahun Indonesia merdeka belum pernah bisa terpecahkan.

Baca Selengkapnya

Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

46 menit lalu

Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa, yang mencakup Kepala Desa.

Baca Selengkapnya

Xiumin Bakar Semangat Exo-L di Saranghaeyo Indonesia

54 menit lalu

Xiumin Bakar Semangat Exo-L di Saranghaeyo Indonesia

Xiumin kemudian menyapa penonton dari balik layar. "Hey, yo! Halo," kata dia. Seketika sorakan penonton kembali menggema dan memenuhi ruangan.

Baca Selengkapnya