Divonis 10 Tahun, Ini Detail Gratifikasi Bupati Rita Widyasari

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Elik Susanto

Sabtu, 7 Juli 2018 07:26 WIB

Bupati Kutai Kartanegara Periode 2010-2015, Rita Widyasari Putri Syaukani yang dipasangakn dengan Edi Damansyah dalam pemilihan Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara berhasil menang mutlak dengan memperoleh suara sebesar 88,76%. kaskus.co.id

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Rita Widyasari divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000 dari rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Rita dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Hakim juga mencabut hak politik Bupati Kutai Kartanegara selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.

Rita melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut. "Kami menyatakan akan pikir-pikir dulu, yang mulia," kata pengacara Rita, Wisnu Wardhana saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018.

Lihat: Ekspresi Bupati Rita Widyasari Setelah Divonis 10 Tahun Bui

Pertimbangan hakim, tindakan Rita yang menumpuk harta kekayaan dari uang setoran perusahaan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Rita juga dianggap tidak memberi tauladan sebagai bupati. Sementara hal yang meringankan hukuman, menurut hakim, Rita berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Terdakwa kasus gratifikasi atas perizinan proyek-proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Februari 2018. Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp436 miliar. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Vonis hakim yang diketuai Sugiyanto ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan itu, jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir.

Gratifikasi sebesar Rp 110 miliar lebih ini terkait permohonan izin perusahaan dan proyek di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara. Dikumpulkan oleh Khairudin selaku mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11 dalam perkara yang sama.

"Dari penerimaan tersebut Rita Widyasari tidak pernah melaporkannya kepada Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu yang ditentukan UU selama 30 hari sejak menerima penerimaan tersebut dan tidak tercantum dalam LHKPN, maka unsur gratifikasi telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa Rita Widyasari dan terdakwa Khairudin," ujar hakim Sugiyanto.

Advertising
Advertising

Catatan hakim menyebutkan, Rita Widyasari terbukti menerima uang melalui Khairudin Rp 2,53 miliar dari pemohon penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan Izin Lingkungan pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Kutai Kartanegara. Berikut ini alurnya.

Penerimaan Rp 220 juta secara bertahap sejak 2014-2017 dari 27 pemohon penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada BPLHD Kutai Kartanegara. Penerimaan Rp 49,548 miliar secara bertahap dari Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi terkait proyek-proyek.

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Hakim menyatakan Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Di antara proyek itu adalah pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap II Baru Kabupaten Kutai Kartanegara, proyek pembangunan SMAN Unggulan 3 Tenggarong, proyek lanjutan semenisasi Kota Bangun-Liang Ilir, proyek Kembang Janggut Kelekat Tenggarong, proyek irigasi Jonggon Kutai Kartanegara dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong.

"Terdakwa Rita dan terdakwa Khairudin menerima uang fee dari rekanan pelaksana proyek dengan perhitungan 6 persen dari kontrak proyek fisik, setelah dikurangi pajak dari besaran 6 persen dengan pembagian 5,5 persen bagi terdakwa I dan 0,5 persen bagi terdakwa II," kata hakim.

Pengumpulan uang melalui Khairudin berikutnya, yaitu Rp 3,814 miliar secara bertahap sejak 2010-2016 dengan rekanan pelaksana proyek pada Dinas Perkebunan dan Perhutanan Kutai Kartanegara. Fulus sebesar Rp 12,498 miliar secara bertahap sejak 2012-2016 dari rekanan pelaksana proyek Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kutai Kartanegara.

Selanjutnya, seperti dikutip dari Antara duit Rp 1,186 miliar disetorkan secara bertahap pada 2016 dari reknana pelaksana proyek RSUD Dayaku Raja Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara. Disusul Rp 793 juta secara bertahap sejak 2012-2013 dengan rekanan pelaksana proyek-proyek pada Disnaker dan Transmigrasi Kutai Kartanegara.

Gratifikasi Rita Widyasa berikutnya Rp 490 juta secara bertahap sejak 2014-2016 dari rekanan pelaksanan proyek Diskominfo Kutai Kartanegara melalui Junaedi Sebesar Rp 181 juga secara bertahap pada 2017. Dari rekanan pelaksanaan proyek Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Kartanegara Rp 5,579 miliar serta dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara Rp 36,393 miliar sejak 2012-2016.

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

17 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

5 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

7 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

9 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

9 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

9 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

11 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

11 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

11 hari lalu

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

14 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya