KPU Akan Gunakan Data Eks Napi Korupsi dari KPK

Jumat, 6 Juli 2018 19:57 WIB

Dua anggota komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah), Viryan Aziz (kanan) dan Ketua Kelompok Kerja Pemilu Luar Negeri, juga Staf Ahli Bidang Manajemen Kemenlu Wajid Fauzi (kiri), memantau proses pencocokan dan penelitian serentak dengan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih di 130 kantor perwakilan RI di luar negeri melalui video conference, di Operation Room, gedung KPU, Jakarta, 17 April 2018. KPU resmi melaksanakan coklit data pemilih Pemilu 2019 secara serentak pada 17 April hingga 17 Mei mendatang, baik bagi pemilih di dalam negeri maupun di luar negeri. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Viryan Azis mengatakan lembaganya akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal data mantan terpidana korupsi. Viryan menuturkan data itu akan digunakan untuk memverifikasi para bakal calon anggota legislatif yang mendaftar ke KPU.

"KPK menyatakan akan menyerahkan daftarnya kepada kami," katanya ketika dihubungi, Jumat, 6 Juli 2018.

Baca: Begini Cara KPU Deteksi Bakal Caleg Mantan Napi Korupsi

Viryan menyebutkan KPU akan tetap merujuk pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota. PKPU itu di antaranya memuat larangan mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif.

Peraturan itu menuai kontroversi sebab dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. PKPU itu pun melalui serentetan perdebatan sebelum akhirnya diundangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Advertising
Advertising

Selain bekerja sama dengan KPK, kata Viryan, KPU akan meminta data dari pengadilan sebagai bahan verifikasi. Sebab, KPU tak hanya melarang eks terpidana korupsi menjadi bakal calon. Mantan napi bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak juga dilarang menjadi calon anggota legislatif.

Viryan belum memastikan kapan KPK dan pengadilan akan menyerahkan data-data eks terpidana tersebut. Namun dia berharap KPU sudah mengantongi data-data itu sebelum proses verifikasi bakal caleg berlangsung. "Diharapkan begitu (sebelum verifikasi). Sepengetahuan kami, KPK sedang menyiapkan dokumen-dokumen tersebut," ujarnya.

Pendaftaran bakal calon anggota legislatif berlangsung pada 4-7 Juli 2018. Selanjutnya, KPU akan menyusun dan menetapkan daftar calon sementara (DCS) pada 8-12 Agustus. Di tahapan berikutnya pada 12-21 Agustus, KPU akan meminta masukan masyarakat.

Baca: KPU: Menteri yang Maju sebagai Caleg Sebaiknya Mengundurkan Diri

KPU akan memberitahukan penggantian DCS pada 1-3 September 2018 kepada partai politik. Partai politik selanjutnya dapat mengajukan penggantian bakal caleg pada 4-10 September.

Setelah itu, KPU akan menyusun dan menetapkan daftar caleg tetap (DCT) pada 14-20 September, serta mengumumkan kepada publik pada 21-23 September 2019.

Berita terkait

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

34 menit lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

1 jam lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

2 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

3 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

4 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

11 jam lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

12 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya