ICW Sebut 2 Alasan Jika Partai Calonkan Eks Koruptor Jadi Caleg

Jumat, 6 Juli 2018 08:18 WIB

Aktivis ICW Donal Fariz melaporkan Fadli Zon dan Rachel Maryam ke MKD atas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara di Gedung DPR, Jakarta, 30 Juni 2016. TEMPO /Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch atau ICW menilai ada dua alasan jika ada partai yang berkeras mengajukan kader mantan narapidana korupsi untuk jadi calon legislatif (caleg) di pemilu. Salah satunya karena kader tersebut memiliki posisi tinggi di partai.

"(Kader) mantan napi itu memiliki posisi tinggi di partai dan juga pengaruh secara politik di internal partai itu. Maka mereka juga ngotot," ujar Koodinator Bidang Korupsi Politik ICW Donal Fariz di kantornya pada Kamis, 5 Juli 2018.

Baca: Begini Cara KPU Deteksi Bakal Caleg Mantan Napi Korupsi

Sebelumnya, terjadi pro-kontra terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pelarangan mantan napi korupsi untuk menjadi calon legislatif. PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang telah diundangkan itu dinilai tak sesuai dengan undang-undang.

Penolakan aturan ini datang dari sejumlah pihak, di antaranya DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Bahkan PKPU ini sempat ditolak diundangkan oleh Kemenkumham.

Advertising
Advertising

Baca: Undangkan PKPU Caleg, Kemenkumham: Kami Membuka Ruang Uji Materi

Menurut Donal, alasan lain jika partai tetap ingin mengusung caleg mantan napi korupsi karena kader tersebut memiliki dana dan basis massa. Hal itu, kata dia, dapat dimanfaatkan untuk memenangkan pemilu. "Misalnya, mantan napi korupsi dia kepala daerah mau maju di DPR itu kan bagus untuk partai. Kenapa? karena basisnya dia menjadi kepala daerah bisa dipakai untuk pemilu," kata dia.

PKPU itu akhirnya bisa menjadi batu sandungan bagi partai yang ingin mengusung kader mantan napi korupsi. Sebab aturan ini dapat tak meloloskannya calon legislatif yang diajukan untuk pemilu. "Ya mereka akan keberatan karena kader dan temannya bisa terganggu dan terhambat oleh PKPU ini," ujarnya.

Baca: Menteri Mau Jadi Caleg, Tim Ahli Wapres Pastikan Ada Penggantinya

Berita terkait

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

9 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

3 hari lalu

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

10 hari lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.

Baca Selengkapnya

Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

12 hari lalu

Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

14 hari lalu

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

21 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

24 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

25 hari lalu

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?

Baca Selengkapnya

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

28 hari lalu

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?

Baca Selengkapnya

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

29 hari lalu

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.

Baca Selengkapnya