Airlangga : Tanpa PKPU, Caleg Kami Sudah Punya Pakta Integritas

Reporter

Dewi Nurita

Selasa, 3 Juli 2018 05:24 WIB

Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) bersama Ketua DPR Bambang Soesatyo (kanan) menyampaikan keterangan pers setelah memantau hasil hitung cepat (quick count) pilkada serentak di 171 daerah di gedung DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Rabu, 27 Juni 2018. Partai Golkar mengklaim target perolehan suara 56 persen dalam pilkada serentak 2018 telah tercapai. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyerahkan seluruh keputusan soal peraturan larangan calon legislator eks narapidana koruptor di pemilihan legislatif (pileg) 2019, kepada komisi pemilihan umum (KPU) dan lembaga terkait yang berwenang. Yang jelas, ujar Airlangga, partainya sudah menyiapkan pakta integritas bagi caleg Golkar yang akan maju di pileg 2019.

"Kami sudah punya tagline 'bersih', artinya mengutamakan integritas. Ada pakta integritas juga yang telah kami tetapkan," ujar Airlangga Hartarto di kantor DPP Partai Golkar, Kemanggisan, Jakarta Barat pada Senin, 2 Juli 2018.

Baca: Soal PKPU Caleg Koruptor, Refly Harun: KPU Hilangkan Hak Warga

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, partainya siap mendukung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang resmi melarang mantan narapidana kasus korupsi mengikuti pileg 2019.

"Dari sisi aspek sosiologis politik, kami mendukung keputusan itu. Karena itu akan mendorong lahirnya calon-calon anggota legislatif yang memiliki kualitas kualifikasi yang baik di mata masyarakat," ujar Dedi Mulyadi saat ditemui di lokasi yang sama.

Larangan caleg eks narapidana koruptor termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dipublikasikan dalam situs resmi KPU. "Larangan ini memberikan ketenangan bagi masyarakat memilih para calon anggota legislatif yang berkualitas," ujar Dedi Mulyadi.

Baca: PKS Dukung PKPU Larangan Bekas Napi Korupsi Jadi Caleg

Advertising
Advertising

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan lembaganya berkukuh menetapkan peraturan ini karena sudah melalui serangkaian proses uji publik dan konsultasi bersama DPR dan pemerintah. "Maka KPU melakukan publikasi penetapan yang sudah dilakukan oleh KPU," kata Arief di kantornya di Jakarta, Ahad, 1 Juli 2018.

PKPU yang berisi larangan mantan koruptor menjadi calon legislator itu menuai polemik sejak KPU mewacanakannya. Sejumlah pihak, terutama anggota DPR, menolak. Bahkan, Badan Pengawas Pemilu juga ikut mempersoalkannya. Alasannya, pelarangan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

3 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

5 jam lalu

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Dengan perolehan 12 kursi di Pileg, Gerindra bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

6 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

6 jam lalu

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

Sebelum PDIP masuk, Khofifah telah lebih dahulu didukung Partai Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN sejak sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

8 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

19 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

20 jam lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

21 jam lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

22 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

23 jam lalu

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

Imam Budi Hartono sudah memegang surat keputusan dari DPP PKS untuk maju Pilkada Depok 2024 dan berharap bisa berkoalisi dengan Golkar.

Baca Selengkapnya