Hutan Lindung Riau Porak-Poranda

Reporter

Editor

Jumat, 26 Oktober 2007 17:39 WIB

TEMPO Interaktif, Pekanbaru:Seluruh kawasan dengan status hutan lindung dan hutan suaka alam di Riau dinyatakan rusak parah. Sedikitnya 67 persen sudah porak-poranda. Maraknya praktek illegal logging, perizinan yang serampangan, serta perambahan kawasan hutan menjadi perkebunan, merupakan faktor utama gundulnya hutan lindung Riau.Pemaparan hasil monitoring Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau menyebutkan, dari 19 lokasi dengan status hutan lindung, seluruhnya rusak parah.Hasil monitoring itu mencatat, dari 848.150 hektare hutan lindung pada tahun 2005 lalu, kini hanya tinggal 260.000 hektare atau hanya tersisa sekitar 30 persen. Malah, tim juga menemukan beberapa hutan lindung yang ditetapkan berdasarkan TGHK 1996, kini sudah berubah menjadi perkebunan."Di sana sudah tidak ditemukan lagi hutan. Yang ada hanya kebun sawit dan akasia untuk bubur kertas," ujar Direktur Walhi Riau, Jhoni Setiawan Mundung, di Pekanbaru, Jumat.Kerusakan terparah itu terjadi antara lain di kawasan Hutan Lindung Suligi, Hutan Lindung Bukit Betabuh, Mahato, Rimbang Baling dan Hutan Raya Okura. Tim mencatat kerusakan pada lima kawasan itu mencapai sekitar 80 hingga 85 persen."Nyaris tidak ada lagi yang tersisa. Kerusakannya sudah sangat luar biasa dan mengerikan. Pemerintah perlu melakukan evaluasi ulang atas tata ruang wilayah," ujar Suseno Kurniawan dari Jikalahari.Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Riau, Zulkifli, mengaku belum memperoleh data yang akurat menyangkut porak-porandanya hutan lindung Riau. "Saya tidak dapat memberikan penjelasan atas kerusakan hutan lindung dimaksud. Belum ada data yang akurat. Apa lagi menyangkut teknis, itu sepenuhnya wewenang kabupaten," ujarnya.Jupernalis Samosir

Berita terkait

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

49 hari lalu

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Badan Kehutanan Amerika Pantau Penanganan Kebakaran Hutan di Kalimantan Tengah

25 Januari 2024

Badan Kehutanan Amerika Pantau Penanganan Kebakaran Hutan di Kalimantan Tengah

Kepala Badan Kehutanan AS Randy Moore menghargai langkah Indonesia dalam mengatasi krisis iklim.

Baca Selengkapnya

Pengusaha Sebut Indonesia telah Buka Skema Perdagangan Karbon Serap Emisi Gas Rumah Kaca

10 November 2023

Pengusaha Sebut Indonesia telah Buka Skema Perdagangan Karbon Serap Emisi Gas Rumah Kaca

Indonesia telah membuka skema perdagangan karbon untuk meningkatkan serapan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan.

Baca Selengkapnya

Menteri Kehutanan: Belum Ada Asap Dampak Kebakaran Hutan ke Malaysia

3 Oktober 2023

Menteri Kehutanan: Belum Ada Asap Dampak Kebakaran Hutan ke Malaysia

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan ada potensi asap menyebrang ke Malaysia dampak dari kebakaran hutan dan lahan.

Baca Selengkapnya

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Baca Selengkapnya

Kadin RFBSH Inisiasi Pilot Project Multiusaha Kehutanan

20 Februari 2023

Kadin RFBSH Inisiasi Pilot Project Multiusaha Kehutanan

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Regenerative Forest Business Sub Hub (RFBSH) menginisiasi pilot project multiusaha kehutanan.

Baca Selengkapnya

KLHK Tangkap Pemodal Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Batang Gadis

14 Februari 2023

KLHK Tangkap Pemodal Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Batang Gadis

KLHK Wilayah Sumatera menangkap dan menahan salah satu aktor intelektual penambangan emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Batang Gadis.

Baca Selengkapnya

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Baca Selengkapnya

KLHK Minta Pengadilan Hukum Berat Pelaku Pengrusakan Tahura Bukit Mangkol

21 Juli 2022

KLHK Minta Pengadilan Hukum Berat Pelaku Pengrusakan Tahura Bukit Mangkol

KLHK melimpahkan berkas tahap dua kasus perambahan Taman Hutan Rakyat (Tahura) secara ilegal dengan tersangka ke Pengadilan Negeri

Baca Selengkapnya

INFID Sebut Indonesia Darurat Pelanggaran HAM di Tiga Sektor Bisnis

14 Juli 2022

INFID Sebut Indonesia Darurat Pelanggaran HAM di Tiga Sektor Bisnis

Sektor itu rentan pelanggaran HAM bagi sosial, ekonomi dan lingkungan, jika dikelola tanpa standar-standar HAM dalam bisnis.

Baca Selengkapnya