Keluarga korban tenggelamnya KM Sinar Bangun menunggu di dermaga Pelabuhan Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Jumat, 22 Juni 2018. Hingga hari kelima seusai tenggelamnya KM Sinar Bangun, sebanyak 206 orang dilaporkan pihak keluarga sebagai penumpang kapal tersebut. ANTARA/Irsan Mulyadi
Medan - Komisi Independen Pemantau Pemilu Sumatera Utara mengkritik keputusan Komisi Pemilihan Umum Sumut yang menolak memberikan fasilitas kepada keluarga korban Kapal Motor Sinar Bangun atau KM Sinar Bangun untuk melaksanakan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Utara. Ketua KIPP Sumut, Ferdiansyah Putra menilai, ratusan keluarga korban yang menunggu proses evakuasi di Pelabuhan Tiga Ras seharusnya tetap bisa memberikan suara.
"Ini sifatnya Force Major. Musibah yang tak dikehendaki dan diinginkan. Harusnya KPU menjamin hak mereka (keluarga korban)," kata Ferdiansyah saat dihubungi TEMPO, Selasa, 26 Juni 2018.
Sebelumnya KPU dan Badan Pengawasan Pemilu Sumut sepakat, keluarga korban KM Sinar Bangun harus kembali ke setiap domisilinya untuk memberikan hak pilih pada Pilkada Serentak, esok. Para penyelenggara pemilu mengklaim tak bisa membantu keluarga korban dengan melimpahkan data mereka ke tempat pemungutan suara terdekat, atau mendirikan TPS baru di sekitar Posko Terpadu.
Hal ini berarti keluarga korban akan golput (golongan putih) atau tak memilih jika tetap menunggu proses evakuasi. "Sangat tak efisien buat mereka (keluarga korban) kalau harus kembali ke domisili lalu ke posko lagi," kata Ferdiansyah.
KM Sinar Bangun tenggelam dalam perjalanan dari Pelabuhan Simanindo, Samosir menuju Pelabuhan Tiga Ras, Simalungun, sekitar pukul 17.30 WIB, 18 Juni lalu. Kapal kayu 35 gross tonage tersebut diduga mengangkut muatan ratusan penumpang dan puluhan sepeda motor. Dalam kondisi kelebihan kapasitas tersebut, KM Sinar Bangun karam setelah dihantam angin dan ombak berkekuatan 12 knot.
Awalnya, berdasarkan keterangan saksi, jumlah penumpang KM Sinar Bangun diduga berjumlah 80 orang dari kapasitas maksimal 43 orang. Akan tetapi, berdasarkan laporan hilang para keluarga, KM Sinar Bangun diduga mengangkut hingga 206 penumpang. Sedangkan hingga saat ini, baru 21 orang yang berhasil dievakuasi yaitu 18 orang selamat dan tiga orang meninggal dunia.
"Harusnya KPU menyiasati dengan TPS khusus atau pakai kelebihan surat suara," ujar Ferdiansyah.
Nikson Janji Buat Perda Perlindungan Masyarakat Adat
2 hari lalu
Nikson Janji Buat Perda Perlindungan Masyarakat Adat
Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan, mengungkapkan rencananya untuk membuat peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Sumatera Utara.