Soal Angket M. Iriawan, PDIP Kukuh Ingin Dibahas Dulu di Komisi

Senin, 25 Juni 2018 15:34 WIB

Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018, Ahmad Heryawan, menandatangani surat serah-terima jabatan dengan disaksikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan pejabat sementara Gubernur Jawa Barat, Komjen M. Iriawan, di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin, 18 Juni 2018. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat menahan agar tidak perlu ada penggunaan hak angket terkait pengangkatan Komisaris Jenderal M. Iriawan menjadi Pejabat Gubernur Jawa Barat. Bendahara Fraksi PDIP DPR Alex Indra Lukman berkukuh bahwa anggota kelengkapan dewan harus bekerja dulu sebelum hak angket digunakan.

"DPR memiliki alat kelengkapan dewan yang bermitra dengan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) yaitu komisi dua," kata Alex melalui pesan pada Senin, 25 Juni 2018.

Baca: Angket M. Iriawan, Demokrat: Silakan jika PDIP Mampu Hentikan

Rencana penggunaan hak angket ini terkait pengangkatan M. Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat ini bergulir dari Partai Demokrat. Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan DPP telah menginstruksikan kepada fraksi untuk menggulirkan wacana itu. Kata dia, proses lobi ke fraksi lain akan dimulai pekan ini.

Demokrat menilai penunjukan Iriawan melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Undang-undang Nomor 10 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Kementerian Dalam Negeri berkukuh pengangkatan M. Iriawan tak melanggar aturan. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan, nama Iriawan diusulkan karena jabatannya sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), bukan sebagai perwira polisi.

Baca: Nasdem Tak Sepakat Penggunaan Hak Angket Pengangkatan M. Iriawan

Advertising
Advertising

Menurut Alex, perbedaan pandangan itu dapat diselesaikan di Komisi Pemerintahan. Dia mengatakan komisi terkait harus diberi kesempatan terlebih dulu melalui rapat kerja. "Kalau alat kelengkapan Dewan yang berisikan sepuluh fraksi belum kita berikan kesempatan untuk rapat kerja, masa lantas langsung menggunakan hak angket?" ujarnya.

Berita terkait

Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

2 jam lalu

Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

PDIP menilai oposisi diperlukan dalam sistem pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

12 jam lalu

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

Politikus Senior PDIP, Andreas Hugo Pareira, merespons soal keinginan Prabowo Subianto yang membentuk presidential club atau klub kepresidenan.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

13 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

20 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

23 jam lalu

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

Sebelum PDIP masuk, Khofifah telah lebih dahulu didukung Partai Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN sejak sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

23 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya