Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nasdem Tak Sepakat Penggunaan Hak Angket Pengangkatan M Iriawan

image-gnews
Rapat pimpinan (rapim) yang dipimpin oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Moch. Iriawan di Ruang Papandayan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis, 21 Juni 2018.
Rapat pimpinan (rapim) yang dipimpin oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Moch. Iriawan di Ruang Papandayan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis, 21 Juni 2018.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat tak sepakat dengan rencana penggunaan hak angket terkait pengangkatan Komisaris Jenderal M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Nasdem Irma Suryani mengatakan, partainya hanya ingin bertanya perihal pengangkatan itu kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Sebenarnya yang dimaksud oleh Nasdem itu hanya hak bertanya, bukan angket," kata Irma melalui pesan pada Senin, 25 Juni 2018.

Baca: Partai Demokrat Lobi Fraksi Lain untuk Hak Angket M. Iriawan

Irma mengatakan, Dewan Pengurus Pusat Partai Nasdem sepakat bertanya kepada Mendagri terkait dasar hukum pengangkatan Iriawan. Kata dia, pertanyaan itu penting dilontarkan Dewan agar tak terjadi kesalahan prosedur dalam penunjukan Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat.

Pelantikan M Iriawan memang menuai polemik. Kementerian Dalam Negeri dinilai melanggar aturan karena Iriawan masih berstatus sebagai perwira aktif kepolisian. Namun, Kementerian berkukuh pengangkatan itu sesuai aturan. Iriawan, menurut Tjahjo Kumolo, diangkat karena jabatannya sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional, bukan sebagai personel polisi.

Wacana hak angket pertama kali digulirkan Partai Demokrat. Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan DPP telah menginstruksikan kepada fraksi untuk menggulirkan rencana itu. Kata dia, proses lobi ke fraksi lain akan dimulai pekan ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Tjahjo Kumolo Siap Dipecat Jika Melanggar Aturan Soal M. Iriawan

Sebelumnya, Fraksi Nasdem disebut-sebut bakal ikut menggulirkan wacana soal angket ini. Ketua Fraksi Nasdem Johny G. Plate mengatakan partainya mendukung penggunaan hak interpelasi atau angket terbatas.

"Pak Johny mengistilahkannya dengan angket terbatas, sementara DPR tidak ada yang namanya angket terbatas, yang ada interpelasi. Itu saja, kalau angket tentu kami tidak setuju," ujarnya.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | DEWI NURITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies Baswedan Sebut Komitmennya Terhadap Lingkungan Sudah Sejak Kuliah

5 hari lalu

Capres Anies Baswedan dalam konfensi pers rembuk ide transisi energi berkeadilan di Hote Le Meridien, Jakarta Pusat, Kamis, 23 November 2023. Tika Ayu/Tempo
Anies Baswedan Sebut Komitmennya Terhadap Lingkungan Sudah Sejak Kuliah

Anies Baswedan menyatakan dirinya sudah berkecimpung dengan isu soal lingkungan sejak masih berkuliah.


Politikus PDIP Bilang Usulan Hak Angket MK Sudah Didukung 8 Anggota DPR

12 hari lalu

Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Suhartoyo melakukan sumpah jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru menggantikan Anwar Usman pada Sidang Pleno Khusus di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 13 November 2023. Suhartoyo yang terpilih sebagai Ketua dilakukan melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup. TEMPO/Subekti.
Politikus PDIP Bilang Usulan Hak Angket MK Sudah Didukung 8 Anggota DPR

Menurut politikus PDIP tersebut, delapan orang itu berasal dari tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat.


Gerindra Sebut Masinton Tak Bisa Ajukan Hak Angket ke MK: Pertama dan Satu-satunya di Dunia

23 hari lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat pelantikan menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Habiburokhman yang merupakan Anggota Fraksi Gerindra dilantik menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Desmond J Mahesa, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gerindra Sebut Masinton Tak Bisa Ajukan Hak Angket ke MK: Pertama dan Satu-satunya di Dunia

Politikus Gerindra mengatakan Masinton Pasaribu tidak bisa mengajukan hak angket kepada Mahkamah Konstitusi atau MK karena lembaga yudikatif.


Tanggapi Usulan Hak Angket ke MK, Habiburokhman Gerindra: Jangan Perkosa Sistem Hukum

26 hari lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat pelantikan menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Habiburokhman yang merupakan Anggota Fraksi Gerindra dilantik menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Desmond J Mahesa, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi Usulan Hak Angket ke MK, Habiburokhman Gerindra: Jangan Perkosa Sistem Hukum

Politikus Gerindra Habiburokhman menyebut usulan hak angket terhadap MK oleh Masinton Pasaribu membalikkan akal sehat.


Fakta-fakta Wacana Pengajuan Hak Angket DPR terhadap MK

27 hari lalu

Ketua MKMK Jimly Asshiddique memberikan keterangan usai melakukan pemeriksaan Hakim Konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa sembilan Hakim Konstitusi secara tertutup untuk menanggapi pelaporan etik Hakim Mahkamah Konstitusi dari masyarakat. ANTARA/Bayu Pratama S
Fakta-fakta Wacana Pengajuan Hak Angket DPR terhadap MK

Pertama kali dilontarkan anggota DPR dari PDIP, Masinton Pasaribu, wacana hak angket terhadap MK menuai pro-kontra.


Wacana Pengajuan Hak Angket terhadap MK, Begini Mekanismenya Menurut Undang-Undang

27 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wacana Pengajuan Hak Angket terhadap MK, Begini Mekanismenya Menurut Undang-Undang

DPR berencana mengajukan hak angket terhadap MK. Wacana itu disampaikan politikus PDIP Masinton Pasaribu. Lantas, bagaimana mekanismenya?


Politikus Golkar Sebut Usulan Hak Angket Masinton Hanya Gimik Politik untuk Degradasi Prabowo-Gibran

27 hari lalu

Ketua Bapillu Partai Golkar Maman Abdurahman menyampaikan tanggapannya ihwal hak angket DPR RI, di Kompleks Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023. TEMPO/Tika Ayu
Politikus Golkar Sebut Usulan Hak Angket Masinton Hanya Gimik Politik untuk Degradasi Prabowo-Gibran

Ketua Bapilu Golkar Maman Abdurahman menilai usulan Masinton untuk menggalang hak angket DPR atas MK tak akan berimplikasi apa pun pada putusan MK.


Jimly Asshiddiqie Dukung DPR Ajukan Hak Angket Terhadap MK

27 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan usai menggelar pertemuan dengan 9 hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Rencananya sidang yang akan digelar pada Selasa (31/10) tersebut akan dilaksanakan secara terbuka bagi para pelapor dan sidang akan dilaksanakan tertutup bagi para hakim secara bergantian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jimly Asshiddiqie Dukung DPR Ajukan Hak Angket Terhadap MK

Jimly Asshiddiqie mengatakan pengajuan hak angket itu merupakan hal baik, karena memungkinkan DPR mengoptimalkan fungsi pengawasannya.


Mengenal 3 Hak DPR dalam Fungsi Pengawasan, Termasuk Hak Angket

27 hari lalu

Sidang paripurna DPR pembukaan masa persidangan V, Rabu, 8 Mei 2019. Dalam paripurna ini fraksi PKS dan Gerindra menggulirkan usulan hak angket membentuk pansus untuk mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Mengenal 3 Hak DPR dalam Fungsi Pengawasan, Termasuk Hak Angket

Selain hak angket, DPR memiliki hak lain dalam fungsi pengawasan. Berikut penjelasannya.


Waketum Gerindra Sebut Putusan MK Tak Bisa Jadi Obyek Hak Angket

27 hari lalu

Ekspresi wakil ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman saat sidang putusan sistem pemilihan umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Dari seluruh parpol di DPR, hanya PDIP yang ingin sistem proporsional tertutup diterapkan, sementara delapan fraksi lainnya telah meminta MK agar tidak mengubah sistem pemilu proporsional terbuka. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Waketum Gerindra Sebut Putusan MK Tak Bisa Jadi Obyek Hak Angket

Waketum Gerindra menyatakan pengusulan hak angket terhadap putusan MK membalikkan akal sehat.