Sukmawati Senang Polisi Hentikan Kasus Puisinya

Senin, 18 Juni 2018 11:23 WIB

Sukmawati Soekarnoputri (dua dari kanan) mencium tangan ketua MUI, Maruf Amin di Kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, 5 April 2018. Kedatangan Sukmawati untuk memberikan penjelasan terkait puisi berjudul "Ibu Indonesia" yang dibacakannya. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, JakartaSukmawati Soekarnoputri mengatakan sudah menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari kepolisian atas laporan terhadap pembacaan puisi yang menjeratnya. Surat tersebut dikeluarkan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. “Saya sangat senang dan menghargai keputusan tersebut,” ujarnya saat dihubungi, Senin, 18 Juni 2018.

Polisi resmi menghentikan kasus dugaan penistaan agama yang memperkarakan Sukmawati pada 17 Juni 2018. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan polisi tidak menemukan perbuatan melawan hukum atau pidana sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan dan akhirnya dihentikan.

Sukmawati menuturkan menerima surat tersebut kemarin. “Saya baca juga dari pemberitaan di media online,” katanya.

Sukmawati menjadi perbincangan setelah membacakan puisi bertajuk Ibu Indonesia. Puisi yang dibacakan Sukmawati dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018 menuai polemik. Dalam puisi itu, Sukmawati membandingkan azan dengan kidung serta cadar dengan konde.

Baca: Penyelidikan Kasus Puisi Sukmawati Dihentikan, Ini Alasan Polisi

Walhasil, Sukmawati pun dilaporkan ke kepolisian. Tak tanggung-tanggung, ada 30 laporan terkait dengan pembacaan puisi tersebut. Laporan pertama datang dari dua pihak sekaligus, yakni pengacara bernama Denny A.K. dan Ketua Dewan Perwakilan Pusat Partai Hanura Amron Asyhari. Keduanya melaporkan Sukmawati ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Setelah itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melimpahkan perkara Sukmawati ke Bareskrim Mabes Polri.

Advertising
Advertising

Menyusul kemudian, sejumlah pihak lain ikut melaporkan Sukmawati. Mereka adalah Persaudaraan Alumni 212, Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Forum Anti-Penodaan Agama, Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer dan Kebangkitan Jawara, serta Pengacara Indonesia (Bang Japar Indonesia).

Menanggapi banyaknya laporan tersebut, Sukmawati pun menggelar konferensi pers. Ia meminta maaf atas puisinya itu karena telah menimbulkan kontroversi di masyarakat dan dianggap melecehkan Islam.

Baca: Pelaporan Sukmawati Soekarnoputri Sarat Kepentingan Politik

"Saya mohon maaf lahir-batin kepada umat Islam Indonesia, khususnya bagi yang merasa tersinggung dan berkeberatan dengan puisi Ibu Indonesia," tutur Sukmawati sambil menyeka air matanya di Warung Daun Cikini pada Rabu, 4 April 2018.

Sejumlah pihak menganggap puisi Sukmawati tersebut telah menistakan ajaran Islam. Namun Sukmawati membantah tudingan tersebut. Dia mengatakan tidak bermaksud menghina umat Islam di Indonesia lewat puisinya.

Kepolisian akhirnya menerbitkan SP3 atau menghentikan kasus yang terkait dengan puisi Sukmawati itu setelah melakukan penyelidikan. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, polisi telah meminta keterangan 28 orang dalam penyelidikan yang sudah dilakukan. Empat di antaranya ahli di bidang bahasa, sastra, agama, dan hukum pidana. “Penyelidik juga telah memeriksa terlapor,” kata Iqbal.

ANDITA RAHMA

Berita terkait

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

10 jam lalu

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

13 jam lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

19 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

21 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

23 jam lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

2 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

2 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

3 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

3 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

4 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya