Kuasa Hukum Sebut Sejumlah Kejanggalan Kasus Alfian Tanjung

Rabu, 13 Juni 2018 14:44 WIB

Ekspresi Alfian Tanjung (berpeci) setelah hakim memutusnya bebas, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 30 Mei 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri mencatat sejumlah kejanggalan yang terjadi selama penanganan kasus ujaran kebencian yang menjerat kliennya. "Banyak poin-poin janggal yang menimpa beliau," ujar Al Katiri saat dihubungi, Rabu, 13 Juni 2018.

Ia menyebut kejanggalan tersebut dengan beredarnya kertas salinan putusan penolakan kasasi Alfian oleh Mahkamah Agung (MA) di kalangan wartawan. Al Katiri mengaku baru mengetahui perihal penolakan kasasi dari pemberitaan.

Ia juga mengaku belum menerima salinan putusan kasasi dari mahkamah. "MA kan salah satu lembaga yang tertutup. Bagaimana bisa, tanggal 7 pagi diputuskan dan sore sudah beredar di wartawan," kata Al Katiri.

Baca: Alfian Tanjung Akan Ajukan PK Setelah Lebaran

Alfian Tanjung sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya, Jawa Timur. Ia dijemput dari Markas Komando Brimob pada 11 Juni 2018 pukul 02.00 WIB. "Kami sempat telepon kenapa buru-buru dipindahkan? Kan janggal," ucap Al Katiri.

Advertising
Advertising

Ia tak menolak pemindahan Alfian ke Lapas Surabaya. Namun, Al Katiri mengajukan penundaan Alfian sampai dengan Hari Raya Idul Fitri. "Kami memohon kepada JPU untuk ditunda dulu beberapa hari sampai Lebaran agar pihak keluarga mudah untuk menemui dan merayakan Lebaran bersama Ustaz Alfian di Jakarta demi kemanusiaan," ujar Al Katiri.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Alfian dengan hukuman dua tahun penjara. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tetap menjatuhkan vonis 2 tahun pada Alfian.

Baca: Kasasi Ditolak, Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Porong

Kasus ini berawal dari rekaman video ceramah yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Alfian menyebut bahwa 'Jokowi adalah PKI', 'Cina PKI', 'Ahok harus dipenggal kepalanya', dan 'Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI'. Rekaman itu kemudian dilaporkan oleh warga Surabaya bernama Sujatmiko ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pada 7 Juni 2018, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Alfian Tanjung terkait dengan kasus yang tertuang dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ia pun berencana mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya.

Berita terkait

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

13 hari lalu

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

13 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

13 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

16 hari lalu

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.

Baca Selengkapnya

Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

47 hari lalu

Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Selain Daniel Frits, tiga warga Karimunjawa yang juga penolak tambak udang dilaporkan menggunakan UU ITE ke Polda Jateng.

Baca Selengkapnya

Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

57 hari lalu

Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

Ariana Grande ingin menghentikan ketidaknyamanan yang terjadi karena kesalahpahaman orang-orang dalam menafsirkan lagu-lagu terbarunya.

Baca Selengkapnya

Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

58 hari lalu

Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

Ujaran kebencian ini meningkat ketika hari pemungutan suara. Bahkan hoaks berbau etnis kembali mewarnai, mendaur ulang pola kebohongan.

Baca Selengkapnya

Ujaran Kebencian Anti-Islam di India Naik, Serangan Israel di Gaza Jadi Faktor Penting

26 Februari 2024

Ujaran Kebencian Anti-Islam di India Naik, Serangan Israel di Gaza Jadi Faktor Penting

India Hate Lab menemukan ujaran kebencian anti-muslim di India meningkat 62 persen pada paruh kedua 2023. Perang Israel di Gaza disebut berpengaruh.

Baca Selengkapnya

Arya Wedakarna yang Dipecat DPD RI karena Dugaan Rasis Gugat ke PTUN

25 Februari 2024

Arya Wedakarna yang Dipecat DPD RI karena Dugaan Rasis Gugat ke PTUN

Mantan senator asal Bali, IGN Arya Wedakarna, menggugat Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ke PTUN Jakarta

Baca Selengkapnya

Seteru Jadi Sekutu Setelah Jokowi-Prabowo, Kini AHY-Moeldoko Satu Kubu Dulu Pernah Diwarnai Cap Jempol Darah

24 Februari 2024

Seteru Jadi Sekutu Setelah Jokowi-Prabowo, Kini AHY-Moeldoko Satu Kubu Dulu Pernah Diwarnai Cap Jempol Darah

Pernah terlibat perebutan kursi pemimpin Partau Demokrat, AHY dan Moeldoko kini berada di lingkaran Kabinet Indonesia Maju Pemerintahan Jokowi.

Baca Selengkapnya