KPK Sita Dokumen Pengadaan dari Rumah Bupati Tulungagung

Sabtu, 9 Juni 2018 21:26 WIB

Tersangka pihak swasta, Susilo Prabowo, seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 9 Juni 2018 dini hari. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Kantor Pemerintahan KabupatenTulungagung pada Sabtu, 9 Juni 2018. Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen pengadaan dari dua lokasi tersebut.

“Dari kedua lokasi tersebut disita dokumen-dokumen pengadaan,” kata Juru bicara KPK, Febri Dianysah saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 9 Juni 2018.

KPK menggeledah kedua tempat itu terkait proses penyidikan kasus dugaan suap proyek perbaikan jalan di Kabupaten Tulungagung yang menjerat Syahri Mulyo sebagai tersangka. KPK menyangka Syahri menerima uang sebanyak Rp 1 miliar dari kontraktor, Susilo Prabowo.

Baca: KPK Belum Masukkan Bupati Tulungagung dalam DPO

Febri mengatakan tim penyidik menggeledah kedua lokasi itu sejak pukul 09.00 hingga sore hari. Secara bersamaan, KPK juga menggeledah Kantor Pemerintah Kota Blitar dan rumah putra sulung Wali Kota Blitar yang juga Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar, Henri Pradipta Anwar. Bersama Syahri Mulyo, Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka penerima uang suap dari Susilo Prabowo dalam perkara yang berbeda. “Penggeledahan masih berlangsung, sejauh ini sejumlah dokumen proyek diamankan,” kata Febri.

Advertising
Advertising

Terungkapnya dugaan suap yang menjerat dua kepala daerah ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Tulungagung dan Blitar pada Rabu, 6 Juni 2018. Dalam OTT itu, KPK menyita uang sebanya Rp 2,5 miliar dan menangkap lima orang.

Baca: KPK: Bupati Tulungagung Belum Menyerahkan Diri

Kelima orang itu adalah Kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Sutrisno, dan empat pihak swasta yaitu Susilo Prabowo, Bambang Purnomo, Agung Prayitno, serta Andriani. Kecuali Andriani, keempat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam operasi itu, KPK juga menyita uang sebanyak Rp 2,5 miliar. Namun, KPK gagal menangkap Syahri Mulyo dan Samanhudi. Dalam konferensi pers penetapan tersangka pada Jumat, 8 Juni 2018, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengimbau agar kedua kepala daerah tersebut menyerahkan diri.

Pada Jumat 8 Juni 2018, Samanhudi akhirnya menyerahkan diri ke KPK. Sementara Syahri Mulyo belum menyerahkan diri hingga saat ini.

Baca: Tanggapi Tudingan OTT Gaya Baru, KPK: Debatnya di Pengadilan Saja

Berita terkait

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

19 menit lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

1 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

3 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

6 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

8 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

10 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

16 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

20 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya