Kronologis OTT KPK di Blitar dan Tulungagung

Jumat, 8 Juni 2018 11:21 WIB

Ilustrasi suap

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Saut Situmorang memaparkan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungangung dan Blitar, Jawa Timur. “OTT itu tindak lanjut dari informasi akan adanya penyerahan uang dari seorang kontraktor Susilo Prabowo kepada Agung Prayitno,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, di Jakarta, Jumat, 8 Juni 2018.

Uang itu akan diserahkan pada Rabu, 6 Juni 2018 pada pukul 17.00. Susilo Prabowo dan Agung Prayitno akhirnya dicokok petugas KPK dan menjadi bagian dari lima orang yang dicokok pada hari itu karena diduga terlibat suap pengadaan barang dan jasa Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018. Hingga laporan ini ditulis, KPK menetapkan enam orang dalam perkara ini. Tersangka lainnya adalah Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Blitar, Samanhudi Anwar. Berikut kronologinya:

Baca:
KPK Minta Bupati Tulungagung dan Wali Kota ...
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Wali ...

  • KPK mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang dari kontraktor Susilo Prabowo kepada Agung Prayitno dari kalangan swasta.

  • Uang Rp1 miliar diserahkan melalui istri Agung, Andriyani di rumah Susilo di Blitar.

  • Tim KPK mencokok Agung Prayitno di depan rumah Susilo bersama uang Rp1 miliar dalam kardus.


  • Tim KPK juga menangkap Andriyani. Sekitar pukul 16.30, Susilo meninggalkan rumah untuk mengambil uang Rp1,5 miliar dari Maybank untuk diberikan kepada Bambang Purmono yang diduga perantara Wali Kota Blitar. Transaksi terjadi di toko milik Bambang di daerah Blitar.

  • Sekitar pukul 17.10, Susilo kembali ke rumah. Tim KPK berada di kediaman Susilo. Pada pukul 18.00 Bambang tiba di rumah Susilo membawa uang Rp1,5 miliar di kardus yang diakuinya diterima dari Susilo.
  • “Tim KPK membawa SP, BP dan AND ke Polres Blitar untuk menjalani pemeriksaan awal," kata Saut.


    Baca:
    Jadi Tersangka KPK, Ini Rekam Jejak Wali Kota ...
    KPK Bantah Kabar Penangkapan Kepala ...
  • KPK membawa Agung ke Pendopo Pemkab Tulungagung dan mencokok Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Sutrisno. Pada pukul 17.39 tim kemudian membawa Agung dan Sutrisno ke Polres Blitar untuk diperiksa.
  • KPK menetapkan Agung Prayitno dari kalangan swasta, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulung Agung Sutrisno, Susilo Prabowo sebagai kontraktor, dan Bambang Purnomo dari swasta sebagai tersangka. Juga Muh Samanhudi Anwar dan Syahri.
  • “Enam orang itu diduga terlibat dalam dua perkara yang berbeda,” kata Saut.

  • KPK menyita tiga kardus uang senilai Rp2,5 miliar hasil operasi tangkap tangan.

  • Susilo, Agung, Bambang dan Sutrisno sudah berada di Jakarta.

  • Muh Samanhudi Anwar dan Syahri yang sudah menjadi tersangka, belum dapat ditangkap oleh KPK. KPK menghimbau agar keduanya segera menyerahkan diri.
Advertising
Advertising

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

3 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

11 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

23 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

1 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya