Alasan Kapolri Usulkan Tambahan Anggaran Rp 44,4 T untuk 2019
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Rina Widiastuti
Selasa, 5 Juni 2018 15:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas anggaran Polri untuk tahun anggaran 2019. Tito mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 44,4 triliun dari pagu indikatif yang ditetapkan Kementerian Keuangan sebesar Rp 76,9 triliun.
Awalnya, Tito menjelaskan, Polri mengusulkan anggaran 2019 sebesar Rp 126,8 triliun kepada Kementerian Keuangan. Namun pagu indikatif yang ditetapkan Kementerian Keuangan untuk Polri sebesar Rp 76,9 triliun, sudah termasuk anggaran untuk pengamanan pemilu sebesar Rp 2,3 triliun.
Baca: Kapolri Tito Karnavian Intruksikan Polda Bentuk Satgas Antiteror
"Jadi kami melihat pagu indikatif ini cukup jauh dari usulan dan jauh dari alokasi 2018. Ini bisa berdampak pada belanja pegawai yang kami targetkan bisa naik 70 persen pada 2019," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 6 Juni 2018.
Hal tersebut, kata Tito, akan berimbas pada kinerja lembaganya. Apalagi, modal untuk membangun sarana dan prasarana Polri juga masih jauh dari kata cukup. "Belanja pegawai dan belanja barang masih jauh, yang lumayan hanya belanja barang," ujar Tito.
Terkait hal tersebut, Tito mengatakan, Polri sudah mengadakan trilateral meeting bersama dengan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Selain itu, Kapolri juga telah mengajukan usulan itu kepada DPR untuk selanjutnya dibahas di Badan Anggaran (Banggar).
Baca: Kapolri Antisipasi Aksi Kriminal Saat Libur Lebaran 2018
"Kami berharap, lewat Banggar, usulan ini bisa dipenuhi. Kita tentu berharap yang ideal, tetapi semua tentu disesuaikan dengan anggaran negara. Berapa pun yang nanti diberikan, akan kami maksimalkan," ujar Kapolri.
Anggota Komisi III DPR dari Partai Golkar Kahar Muzakir selaku pimpinan rapat mengatakan, usulan Kapolri tersebut sudah diterima. Selanjutnya, usulan itu akan dipelajari dan dibahas di Banggar dan Komisi III DPR. "Nanti akan diputuskan dalam rapat pleno Komisi III sesuai mekanisme Undang-Undang," ujar Kahar di lokasi yang sama.