Polda Riau Ungkap Penipuan Bermodus SMS Undian Berhadiah

Selasa, 29 Mei 2018 15:37 WIB

Ribuan Situs Penipuan Online Diblokir

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah atau Polda Riau menangkap Ardiansyah, 21 tahun, yang diduga melakukan penipuan dengan modus undian berhadiah dari operator pulsa di Sidenreng Rapang, Sulawesi Selatan. "Pelaku yang hanya lulusan sekolah dasar ini ditangkap polisi menyusul adanya laporan warga Pekanbaru yang menjadi korban penipuan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Gideon Arif Setiawan, Selasa, 29 Mei 2018.

Menurut Gideon, pelaku mengatasnamakan PT M-Kios untuk menipu korbannya. Kerugiannya mencapai Rp 3 juta. Polisi menduga masih banyak korban Ardiansyah karena ia sering beroperasi di Dusun I Lokabatue, Sidenreng Rapang, Sumatera Selatan. "Sementara ini baru warga Pekanbaru yang melapor. Kami menduga masih banyak korban lainnya," ujar Gideon.

Baca: Penipuan SMS M Kios, Begini Sulastri Kehilangan Rp 21 Juta

Dalam menjalankan aksinya, kata Gideon, pelaku melakukan penipuan secara online dengan mengirimkan pesan singkat berhadiah, yang mengatasnamakan M-Kios, kepada calon korban. Korban yang mendapat SMS undian berhadiah diarahkan membuka situs web www.gebyarmkios.com, yang sengaja dibuat pelaku.

Gideon menambahkan, korban diarahkan menghubungi nomor telepon pejabat perusahaan, yang diduga fiktif, di dalam website tersebut. Modusnya, kata dia, dengan meminta korban mengirimkan sejumlah uang pajak pemenang untuk pengambilan hadiah. "Dalam website itu, dia meyakinkan kontennya dengan mencantumkan beberapa nama pejabat yang tidak valid dan surat izin Departemen Sosial tidak valid," ucapnya.

Advertising
Advertising

Di dalam website itu tercantum informasi hadiah pemenang undian dengan empat kategori, yakni hadiah uang Rp 100 juta, Rp 75 juta, satu unit sepeda motor, dan satu unit mobil. Pelaku juga mahir menirukan berbagai macam nada bahasa layaknya seorang operator seluler untuk menghubungi targetnya. "Korban yang tertipu diminta menghubungi nomor handphone tertentu di dalam website," ujarnya.

Dalam hal ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 23 modem Internet, 1 laptop, dan 4 handphone. Dalam sehari, pelaku bisa mengirimkan 2.000 ribu SMS undian fiktif secara acak. Dalam satu bulan, pelaku mampu menghasilkan omzet Rp 15 juta dari kejahatan penipuan online selama tiga tahun.

Baca: Polisi Ungkap Penipuan dengan Modus Call Center BRI

Meski hanya lulusan sekolah dasar, Gideon mengatakan pelaku bisa mengoperasikan website dan perangkat lain dengan belajar secara otodidak. Pelaku, kata dia, juga mendapatkan pelajaran dari jaringan yang sama di dunia maya. "Semakin lama semakin mahir, skill-nya bertambah, mereka ini juga punya instruktur di dunia maya," ucapnya.

Selain itu, polisi menduga pelaku tidak sendiri. "Kami masih mendalami keterlibatan pihak lainnya," tutur Gideon.

Sambil tertunduk lesu, Ardiansyah mengaku nekat melakukan penipuan untuk membantu ekonomi keluarga. "Uangnya untuk kebutuhan belanja sehari-hari," katanya. Atas perbuataannya, pelaku terancam dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

4 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

5 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

5 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

6 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

10 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

17 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Pria di Riau Edit Suara Hakim MK Soal Putusan Sengketa Pilpres, Tambah Narasi Selamat Pendukung 02

17 hari lalu

Pria di Riau Edit Suara Hakim MK Soal Putusan Sengketa Pilpres, Tambah Narasi Selamat Pendukung 02

Polda Riau menciduk seorang pria di Rokan Hilir Riau karena mengedit suara hakim MK soal putusan sengketa pilpres. Ada narasi jogetin aja.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

20 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

23 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

23 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya