Jaksa: Kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung itu Pidana Korupsi

Reporter

Alfan Hilmi

Selasa, 29 Mei 2018 01:28 WIB

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri), berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, 9 Januari 2018. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali BDNI pada 2004. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak eksepsi tim penasihat hukum Mantan Kepala Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang mengatakan perkara kliennya tidak dapat diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Terhadap materi keberatan tersebut, kami tidak sependapat,” kata Jaksa KPK, Haerudin saat membacakan tanggapan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 28 Mei 2018.

Baca: Pengacara Sebut Pengadilan Tipikor Tak Berwenang Adili Kasus BLBI

Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Syafruddin merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Jaksa mendakwa Syafruddin memperkaya pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim melalui penerbitan SKL untuk bank tersebut.

Tim pengacara Syafruddin dalam eksepsinya pekan lalu mengatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili kliennya. Alasannya, menurut tim pengacara, penerbitan SKL yang dilakukan Syafruddin merupakan objek sengketa Tata Usaha Negara (TUN). Saat itu tim pengacara mengatakan SKL tersebut diberikan Syafruddin saat menjabat sebagai pejabat TUN. Karena itu, kata dia, seharusnya diuji pada Pengadilan TUN (PTUN).

Jaksa mengatakan, yang menjadi objek sengketa pada PTUN adalah surat keputusan yang dikeluarkan Badan atau Pejabat TUN. Sedangkan, menurut Jaksa, dakwaan yang mereka buat sama sekali tidak mengacu pada surat keputusan TUN, melainkan pada tindak pidana korupsi yang dilakukan Syafruddin. “Akan kami buktikan di persidangan,” kata jaksa.

Baca: Kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung Persoalkan Audit BPK

Advertising
Advertising

Dalam eksepsi tersebut, jaksa mengatakan tim penasihat hukum telah keliru memahami surat dakwaan dan hanya membacanya sebagian. Jaksa mengatakan tim pengacara menganggap penerbitan SKL merupakan perbuatan yang berdiri sendiri.

Padahal, jaksa mengatakan, Syafruddin melakukan serangkaian perbuatan dari 2003-2004 dalam menerbitkan SKL. Tujuannya, menghapus piutang BDNI sehingga seolah-olah seluruh kewajiban Sjamsul Nursalim terpenuhi.

Jaksa mengatakan, dari hasil law due dilligence (LDD) dan financial due dilligence (FDD) menunjukkan bahwa piutang petambak dalam kondisi macet dan Sjamsul telah melakukan misinterpretasi. Namun, pada 2003, menurut jaksa, Syafruddin menganggap Sjamsul tidak melakukan misinterpretasi.

Selain itu, jaksa menganggap Syafruddin mengusulkan penghapusan buku utang petambak pada 2004 kepada Presiden saat itu yakni Megawati Soekarnoputri. Namun, jaksa menganggap Syafruddin tidak melaporkan aset berupa utang petambak yang diserahkan Sjamsul.

Selanjutnya, jaksa menjelaskan, Syafruddin sebagai Ketua BPPN pada 12 Februari 2004 juga mengusulkan agar Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) menghapus porsi utang tidak berkelanjutan petambak plasma kurang lebih Rp 2,8 triliun.

Pada 13 Februari 2004, menurut penjelasan jaksa, Ketua KKSK Dorojatun Kuntjorojakti menyetujui usulan Syafruddin sehingga piutang BDNI kepada petambak diperlakukan seperti aset kredit. Selain itu, penagihan utang kepada Sjamsul Nursalim menjadi tidak berlaku.

Hingga 26 April 2004, Syafruddin selaku Ketua BPPN menandatangani surat No. SKL-22/PKSP-BPPN/0404 perihal Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham kepada Sjamsul. Syafruddin menganggap Sjamsul telah memenuhi seluruh kewajiban utangnya.

Seusai persidangan, penasihat hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra menanggapi santai penolakan jaksa terhadap eksepsi yang mereka ajukan. Ia berkukuh perkara kliennya merupakan perdata yang seharusnya diuji terlebih dahulu di PTUN.

Majelis Hakim mengatakan keputusan terhadap eksepsi Syafruddin Arsyad Temenggung akan dibacakan pada Kamis 31 Mei 2018. Yusril menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim. “Memang dalam perkara Tipikor ini jarang ada eksepsi yang diterima oleh pengadilan,” kata Yusril.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

10 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

13 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

21 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya