Hasmun Hamzah Didakwa Menyuap Wali Kota Kendari Rp 6,79 Miliar

Rabu, 23 Mei 2018 15:51 WIB

Terdakwa penyuap Wali Kota Kendari, Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 23 Mei 2018. TEMPO/M Rosseno Aji

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah, didakwa menyuap mantan Wali Kota Kendari, Asrun; Wali Kota Kendari non-aktif, Adriatma Dwi Putra; dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kendari, Fatmawaty Faqih. Total uang yang diberikan Hasmun kepada tiga orang tersebut Rp 6,79 miliar.

"Bahwa perbuatan terdakwa memberikan uang total sebesar Rp 6.798.300.000 merupakan tindak pidana seperti diatur dalam Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Yani, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 23 Mei 2018.

Baca: KPK: Kode Suap untuk Wali Kota Kendari Koli Kalender

Jaksa mengatakan Hasmun memberikan uang itu secara bertahap. Hasmun memberikan uang Rp 4 miliar untuk Asrun sebagai komitmen fee atas proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Kendari tahun 2014-2017 dengan nilai kontrak mencapai Rp 49 miliar.

Selain itu, Asrun menjanjikan Hasmun akan memenangi proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach tahun 2014-2017 dengan nilai proyek Rp 19 miliar.

Advertising
Advertising

Dalam perkara ini, Fatmawaty merupakan orang kepercayaan Asrun. Ia berperan sebagai pihak yang menentukan proses pengadaan dalam dua proyek tersebut. Dia disebut-sebut berperan sebagai perantara duit suap tersebut.

Baca: KPK Temukan Uang Rp 2,8 Miliar Terkait Suap Wali Kota Kendari

Jaksa juga mendakwa Hasmun sudah memberikan uang Rp 2,7 miliar kepada Adriatma. Uang tersebut diberikan Hasmun karena telah mendapatkan proyek pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari Newsport dengan nilai kontrak Rp 60 miliar.

Jaksa Yani menjelaskan, Adriatma meminta uang itu kepada Hasmun pada Februari 2018. Adriatma bermaksud memakai uang itu untuk membantu biaya kampanye ayahnya, Asrun, dalam pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara 2018.

Dalam kasus suap Wali Kota Kendari ini, jaksa mendakwa Hasmun melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

4 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

16 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

17 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

23 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya