KPK Terima Pengembalian Uang Suap dari 3 Anggota DPRD Sumut

Reporter

Alfan Hilmi

Editor

Amirullah

Rabu, 23 Mei 2018 11:07 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, 3 April 2018. KPK secara resmi menetapkan 38 anggota DRPD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi menerima suap dari terpidana mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kembali menerima pengembalian uang dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara yang menjadi tersangka penerima suap. KPK menyatakan menerima pengembalian uang masing-masing Rp 350 juta dari tiga anggota Dewan.

“Uang tersebut telah disita sebagai bagian dari berkas perkara penyidikan ini,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, lewat keterangan tertulis, Rabu, 23 Mei 2018.

Baca: 38 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka, KPK: Terima Fee Rp 300 Juta

KPK menyatakan kasus dugaan korupsi yang dilakukan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai anggota Dewan. KPK menduga mereka menerima hadiah dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, sebesar Rp 300 juta-350 juta.

Penyalahgunaan wewenang tersebut diduga terjadi saat pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Sumatera Utara tahun 2013-2014, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2013-2014, pengesahan APBD 2014-2015, dan penolakan hak interpelasi anggota DPRD pada 2014.

Advertising
Advertising

Kemarin KPK juga menyatakan telah menerima uang total Rp 3,7 miliar dari 30 anggota DPRD yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Baca: KPK Periksa 10 Anggota DPRD Sumut Terkait Suap Gatot Pujo Nugroho

Febri mengatakan KPK menghargai sikap kooperatif para tersangka. Sikap kooperatif tersebut bisa dalam hal pengembalian uang dan/atau keterangan yang membantu proses penyidikan. “Hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai aspek meringankan,” kata Febri.

Febri menjelaskan, meskipun KPK telah memetakan dan mengetahui pihak yang menerima uang dalam kasus ini, hukum memberikan keringanan jika pelaku kooperatif. KPK, kata Febri, mengingatkan para penerima lain segera mengembalikan uang dan bersikap kooperatif kepada penyidik.

ALFAN HILMI | TAUFIQ SIDDIQ

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

6 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

8 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

10 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

12 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya