Artidjo Alkostar Pensiun, Ini Beberapa Perkara yang Diadilinya

Selasa, 22 Mei 2018 17:19 WIB

Artidjo Alkostar. dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Nama hakim agung Artidjo Alkostar dikenal sebagai sebagai “malaikat pencabut nyawa” para koruptor. Hakim agung non karir yang akan pensiun pada 1 Juni 2018 itu kerap memperberat hukuman para koruptor di tingkat kasasi atau peninjauan kembali.

“Sejak pensiun Artidjo tidak memegang perkara apapun,” kata juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi saat dihubungi Tempo, Selasa 22 Mei 2018. Jabatan Hakim Agung kemungkinan akan diserahkan kembali kepada Ketua MA Hatta Ali.

Baca: Hakim Agung Artidjo Alkostar Pensiun Hari Ini

Lelaki kelahiran Situbondo, Jawa Timur, 22 Mei 1948 itu banyak menangani perkara-perkara “selebriti”. Tak hanya menangani perkara korupsi, sebagai Ketua MA Kamar Pidana, Artidjo juga pernah menangani perkara narkoba.

Berikut di antaranya:

    • Memperberat vonis mantan anggota DPR Angelina Sondakh dari empat tahun menjadi 12 tahun dalam perkara korupsi Hambalang.

    • memperberat vonis pengacara OC Kaligis dari tujuh tahun menjadi 10 tahun. Kaligis dinyatakan terbukti menyuap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sumatera Utara Tripeni.
    • menolak Peninjauan Kembali pengajuan perkara kasasi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara penistaan agama.
    • mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dari 10 tahun menjadi 15 tahun dalam perkara korupsi bailout Bank Century.

    • Baca:
      Cerita Jubir MA Soal Sosok Artidjo Alkostar yang ...
  • mengganjar hukuman 12 tahun penjara dan uang pegganti Rp11,8 miliar bagi bekas Bupati Karanganyar Rina Iriani Ratnaningsih yang terbukti korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri. Hukuman ini jauh lebih berat dibanding hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang menghukum enam tahun penjara dengan uang pengganti Rp7, 87 miliar.

  • Menolak permohonan kedua kalinya peninjauan kembali terhukum mati kasus narkoba Michael Titus Igweh.

    Hakim agung Artidjo Alkostar juga mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Tangerang, untuk menghukum mati dua terdakwa perkara narkoba asal Taiwan, Chen Jia Wei dan Lo Chin Chen.



ALFAN HILMI | FRANSISCO ROSARIANS | EGI ADYATAMA | AHMADRAFIQ

Advertising
Advertising

Berita terkait

Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

4 hari lalu

Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

Selain memblokir banyak rekening terkait Zarof Ricar, Kejagung juga mencari aset lain milik pensiunan pejabat Mahkamah Agung itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Ronald Tannur, Ada Dugaan Suap Pejabat MA Rp 5 Miliar dalam 5 Mata Uang

7 hari lalu

Kasus Ronald Tannur, Ada Dugaan Suap Pejabat MA Rp 5 Miliar dalam 5 Mata Uang

Terkuak fakta-fakta baru kasus Ronald Tannur. Ia diduga menyuap pejabat MA dengan uang Rp 5 miliar yang tersebar dalam 5 mata uang.

Baca Selengkapnya

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

14 hari lalu

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Baca Selengkapnya

Ini Besaran Tunjangan dan Fasilitas yang Didapat Presiden dan Wakil Presiden setelah Pensiun

16 hari lalu

Ini Besaran Tunjangan dan Fasilitas yang Didapat Presiden dan Wakil Presiden setelah Pensiun

Tunjangan dan fasilitas presiden dan wakil presiden Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.

Baca Selengkapnya

H-2 Menjelang Pensiun, Jokowi Disebut Masih Bekerja dan Terima Tamu

17 hari lalu

H-2 Menjelang Pensiun, Jokowi Disebut Masih Bekerja dan Terima Tamu

Presiden Jokowi disebutkan masih tetap bekerja pada hari ini. Pada hari ini pula, Jokowi makan siang bersama dengan para menterinya.

Baca Selengkapnya

Terpilih Jadi Ketua MA, Ini Jejak Karier Hakim Agung Sunarto

18 hari lalu

Terpilih Jadi Ketua MA, Ini Jejak Karier Hakim Agung Sunarto

Sunarto mengawali karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri atau PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Ketua MA Sunarto Ungkap Program 100 Hari Kerja

19 hari lalu

Ketua MA Sunarto Ungkap Program 100 Hari Kerja

Ketua MA terpilih, Sunarto, mengungkap program 100 hari kerja yang dia targetkan.

Baca Selengkapnya

Sunarto Terpilih Sebagai Ketua MA, Komisi Yudisial Ucapkan Selamat

19 hari lalu

Sunarto Terpilih Sebagai Ketua MA, Komisi Yudisial Ucapkan Selamat

Komisi Yudisial berharap terpilihnya Sunarto sebagai Ketua MA bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap dunia peradilan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Daftar Harta Kekayaan Sunarto, Ketua MA Terpilih 2024-2029

19 hari lalu

Daftar Harta Kekayaan Sunarto, Ketua MA Terpilih 2024-2029

Rincian harta kekayaan Hakim Agung Sunarto yang terpilih sebagai ketua MA periode 2024-2029

Baca Selengkapnya

Ketua MA Terpilih Sunarto Singgung Black Campaign di Pidatonya

19 hari lalu

Ketua MA Terpilih Sunarto Singgung Black Campaign di Pidatonya

Ketua MA terpilih, Sunarto, menyinggung soal black campaign dalam pidatonya. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya